Bea Dan Cukai Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyeludupan Sabu dan Heroin dari Jaringan Narkotika Internasional

img-20160927-wa0045
Press Conference KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dan heroin

KARIMUN, Kepritoday.com –  Costums Narcotice Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (KPPBC TMP B ) Kepulauan Riau, pada Senin, (26/09), pukul 09.00 wib.

Costums Narcotice Team, berhasil mengamankan Barang Bukti 131,29 gram, Methampethamine (sabu), dan 1,32 gram Diamorfin (heroin) dari para tersangka pengedar Narkotika. Adapun para tersangka ini berinisial, MF, N, dan SL, warga negara Malaysia dan Indonesia dari Kukup Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun dengan menumpang kapal ferry MV.Ocean Indoma.

Dari kronologis penangkapannya, petugas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, mencurigai tingkah laku penumpang kapal berinisial MF, saat dilakukan pemeriksaan passport, tampak tidak biasa, mata memerah dan diduga sedang dalam keadaan sakau (terpengaruh pengguna narkotika).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam, dan didapati sebuah benda mencurigakan yang disembunyikan didalam anus, berupa satu buah bungkusan berisi butiran kristal warna putih, selanjutnya, oleh petugas, saudara MF ke posko CNT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kecurigaan petugas terbukti setelah di lakukan tes urine, tersangka MF positif menggunakan narkotika jenis sabu, dan diduga MF masih menyembunyikan dua bungkus lainnya didalam anus dan berhasil dikeluarkan serta dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narcotest dan positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis Methamphetamine dengan berat -+55,34 gram, -+47,96 gram,-+27,9 gram dan total -+131,29 gram.

Selain penumpang berinisial MF, berdasarkan analisa intelijen profilling penumpang, petugas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, juga mencurigai penumpang berinisial N, dan terhadap saudara N, dilakukan kegiatan control delivery bekerjasama dengan tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan control delivery ini dilakukan sampai kerumah N yang berlokasi didaerah Pamak/Leho, dan dari saudara N diperoleh barang bukti berupa bungkusan serbuk putih, yang di sembunyikan didalam bungkus rokok berupa narkotika golongan I jenis Diamorfin (heroin) dengan berat -+1,32 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, barang yang dibawa saudara N akan di serahterimakan kepada seseorang didaerah Taman Mutiara Karimun, atas informasi tersebut dilakukan control delivery bekerjasama dengan tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun, dari kegiatan control delivery didapatkan tersangka baru yaitu, saudara SL, yang diduga merupakan penjemput yang berperan mengantar N ketujuan.

Atas perbuatan MF,N,dan SL tersebut melanggar pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun ini 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu, menyembunyikan barang import berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyelundupan) dipelabuhan ferry international Tanjung Balai Karimun, dan atau mengimport psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas penegahan Heroin ini kasusnya dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (And).

 

Ruangan komen telah ditutup.