Pada kegiatan tersebut,Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris mengatakan, Pembagian bendera merah putih secara gratis ini,selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, juga memotivasi mengajak masyarakat menghayati arti kemerdekaan serta memupuk rasa nasionalisme akan pentingnya arti kemerdekaan dalam memperingati HUT RI yang ke-75. ujarnya.
Adapun jumlah Bendera Merah Putih yang di bagikan kepada Komunitas Nelayan di Desa Sungai Buluh sebanyak 50 (lima puluh) lembar untuk di pasangkan ke 50 (lima puluh) unit pompong Nelayan yang berada di Desa Sungai Buluh.
Tambahnya lagi,” pemasangan bendera nasional haruslah menggunakan bendera yang layak.Dengan mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengacu pada pasal 24 huruf C, bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-“, tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan pemasangan Bendera Merah Putih oleh Kapolsek Singkep Barat, Kepala Desa Sungai Buluh, Wakil Ketua Nelayan Desa Sungai Buluh, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, dan Personil Polsek Singkep Barat di masing-masing pompong nelayan Desa sungai buluh.
(Sumber Polsek Singkep Barat/Ramlan)
