DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBDP 2022 Tanjungpinang Jadi Perda

DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBDP Tanjungpinang 2022 Jadi Perda.

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya serta dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah. Jumat, (23/9/22).

Walikota Tanjungpinang Rahma, S.I.P. mengatakan, APBDP 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp960 miliar, belanja daerah Rp1,05 triliun dan pembiayaan daerah Rp95 miliar.

“Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin, dengan tetap berorientasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,”

Rahma mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan kota Tanjungpinang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD yang memberikan dukungan dan masukan kepada pemko Tanjungpinang, sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022,” tambahnya.

Rahma juga menyampaikan, pihaknya akan terus mengevaluasi program atau kegiatan sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami menyadari rancangan perubahan APBD 2022 belum menjangkau segala bidang, untuk itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang,” ucapnya.

Dalam paripurna tersebut, juga disahkan Ranperda retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) menjadi Perda. (*)

DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBDP 2022 Tanjungpinang Jadi Perda
Comments (0)
Add Comment