Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Polres Tanjungpinang laksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika. Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika ini dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK dan PLH. Kasubbag Humas IPDA Syamsuriya, M.Si, Sabtu (3/8/2019). di lobi Mako Polres Tanjungpinang.

Adapun 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan perkara yang berbeda yaitu sebagai berikut:

NS (37), perempuan, beralamat di Jl. Delima Suka Berenang Tanjungpinang.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan NS yang juga merupakan target operasi, ada memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan diduga narkotika jenis ekstasi dan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penangkapan terhadap NS di depan teras kediamannya di Jl. Delima Suka Berenang Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap NS dan ditemukan amplop kecil warna merah yang ternyata didalamnya berisikan 18 (delapan belas) butir pil warna kuning berbentuk boneka MINIONS diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) butir pil warna biru bertuliskan LEGO diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar NS dan ditemukan di dalam kotak kacamata merk ATTITUDE 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah mancis api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah mancis api gas warna hijau.

Selanjutnya YL (31), perempuan, beralamat di Jl. H. A. Salim Tanjungpinang.
Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan bernama YL yang dicurigai memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penyelidikan dan melihat YL masuk ke parkiran Bank BCA Jl. Sunaryo Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Selanjutnya Personel Sat Res Narkoba mengamankan YL dan didampingi Satpam Bank BCA Personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap YL dan ditemukan bungkusan ROMA MALKIST COKLAT didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna merah merk MASTERCARD diduga narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) butir pil warna kuning merk SPONGEBOB diduga narkotika jenis ekstasi.

Wakapolres Tanjungpinang KOMPOL Agung Gima Sunarya, S.I.K pada pelaksanaan Konferensi Pers menyampaikan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika
Comments (0)
Add Comment