Para Pekerja di Batam Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Tax Amnesty

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP. Hartono, SH

BATAM, Kepritoday.com –  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kamis. (29/09), mengadakan kegiatan pengamanan aksi damai demo pekerja didepan kantor Walikota Batam. Adapun masa yang dikerahkan dalam demo tersebut kurang lebih sekitar 1,250 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono,SH, kegiatan unjuk rasa tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2016, dari pukul 10.00 Wib, bertempat didepan Kantor Walikota Batam, yang dilakukan oleh serikat pekerja / Buruh, Kota Batam dengan jumlah Massa lebih kurang 1.250 orang,

” Sebelum melakukan orasi di depan kantor Wali Kota Batam para pengunjuk rasa terlebih dahulu berkumpul di beberapa lokasi titik kumpul antara lain :  Batu ampar, Tanjung Uncang dan Muka Kuning.” Kata Hartono.

Adapun tuntutan para pengunjuk rasa adalah :
“ Penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menolak UU Tax Amnesty.”

Suasana Aksi Demo Pekerja di Depan Kantor Walikota Batam

Pengunjuk rasa diterima oleh Walikota Batam, M. Rudi, SE, dan didamping oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan menjawab tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa melalui alat pengeras suara mobil Penerangan Masyarakat Polda Kepri.

Dijelaskan Hartono, untuk pengamanan dalam rangka pelayanan aksi unjuk rasa tersebut terdiri Jajaran Polda Kepri, yang menurunkan personil pengamanan sebanyak 1.019 personil gabungan, terdiri dari personel Polresta Barelang dan jajaran, diback up oleh Direktorat Sabhara, Sat Brimob dan Peleton gabungan Staff Polda Kepri.” Ujar Hartono, saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya.

” Pengamanan dilakukan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa mulai dari titik kumpul, pengawalan pada saat pergi dan kembali dan pada saat Orasi di depan kantor walikota Batam.”paparnya

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan himbauan, diharapkan para pengunjuk rasa (pekerja/buruh-red) tidak melakukan Sweeping, tidak melakukan aksi anarkis, mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No 9 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

Dan kepada masyarakat Kota Batam dihimbau untuk tetap tenang dan lakukan aktivitas seperti biasanya, karena Polda Kepri selaku pihak keamanan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. (And/Osc).

 

Para Pekerja di Batam Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Tax Amnesty