Adapun dugaan ujaran kebencian dalam tulisan Eko Ardianto, “edi ini macam gertak2 cari duit sama macam wartawan, sudahlah kerjalah yang terhormat dan halal way, LSM dan wartawan itu sama2 Penebuk dasar pengangguran kalian!!!, Sebutnya dalam tulisan tersebut.
Ketua FPII Kepri, Edios mengatakan kepada awak media ini, “Laporan ini merupakan salah bentuk upaya edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan medsos, agar bijak mengutarakan kata-kata yang dapat mencederai perasaan orang lain”. Sebutnya.
Ditambahkannya, Edios berharap kepada penegak hukum (pihak Polres Tanjungpinang) agar menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pengguna Medsos yang melakukan Ujaran kebencian atau pencemaran nama baik dan Profesi orang lain kedepannya. Jelas Edios.
Sumber: FPII Kepri