Dua Remaja Kepergok Warga Saat Membawa Motor Curian

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Diduga hendak mencuri kendaraan bermotor (curanmor), satu dari dua orang remaja dibawah umur babak belur dihajar puluhan warga di jalan Potong Lembu, RT. 01/RW. IX, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Minggu (22/12), sekitar pukul 03:50 Wib.

Bembeng, warga setempat yang mengaku ikut menangkap pelaku menjelaskan, ketika dia mau mengantar temannya pulang, dia melihat dua remaja yang sedang mendorong motor dan kedua remaja tersebut sempat menyapanya, tapi, gerak-gerik mereka sangat mencurigakan, diduga motor yang dibawa dua remaja itu motor curian. Jelasnya.

Kemudian, saat diperjalanan mengantar temannya, Bembeng curiga dan penasaran dengan dua orang pemuda tersebut, spontan dia langsung balik arah ketempat dua remaja tadi, tapi, saat dirinya datang, dua remaja tersebut lansung kabur.

” Melihat dua remaja tersebut kabur, saya lansung mengejar sambil memanggil warga sekitar. Akhirnya seorang pelaku berhasil ditangkap sedangkan teman pelaku berhasil kabur dengan cara melewati jalan berlumpur dibawah Pelantar Sulawesi. “ Paparnya.

Ditambahkan Bembeng, warga langsung mencari teman pelaku yang berhasil kabur yang bersembunyi dibawah Pelantar Sulawesi, namun, pencarian warga tidak berhasil, warga kehilangan jejak. Sementara salahsatu pelaku yang berhasil ditangkap warga Potong Lembu langsung dibawa ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jelasnya.

Sementara, salah seorang petugas jaga di Polsek Tanjungpinang Barat, yang enggan namanya ditulis mengeluhkan atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

“ Kita sebenarnya serba bingung bang, karena kita kesulitan untuk menindak pelaku criminal anak dibawah umur ini. Paling kita serahkan kepada orang tua mereka, padahal, mereka jelas-jelas melakukan tindak pidana. Tapi kalau kita tindak, kita sudah bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak.” Keluh petugas tersebut.

Petugas jaga dari Polsek ini berharap, seharusnya pemerintah mengkaji ulang tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dan biarkan anak dibawah umur yang melakukan tindak kejahatan dihukum, agar bisa membuat efek jera, bagi pelaku yang masih dibawah umur, dan yang melakukan tindak kriminal dapat ditindak secara hukum sesuai dengan perbuatannya. Jika seperti ini, kita bingung dibuatnya karena bertentangan dengan UU perlindungan anak.” paparnya. (Afriadi)

Dua Remaja Kepergok Warga Saat Membawa Motor Curian