DPO Selama 1 Tahun 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak Tiri Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Karimun

KARIMUN, Kepritoday.com – Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP. MUHAMMAD ADENAN, SIK, terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban. Jumat (9/10/2020).

Dalam konferensi pers Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menyampaikan tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres karimun Polda Kepri.

Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau. Ucap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019,pada jam 14.00 wib dengan TKP dirumah tersangka yang berlokasi di Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri pada saat ibu korban tidak berada dirumah dan tersangka memanggilnya korban berinisial NV yang tidak lain merupakan anak anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama, menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban.” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yangmana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

“Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejanya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan.” Jelas Kapolres Karimun.

Tersangka Z dikenakan, pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Pungkas Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.

Sumber: Humas Polres Karimun.

DPO Selama 1 Tahun 6 BulanTersangka Pencabulan Anak Tiri Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Karimun
Comments (0)
Add Comment