Laporan dugaan Penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tri Wahyu, S.H langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga dengan nomor laporan LP/B/7/VI/2023/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Wahyu juga menambahkan dengan dasar tersebut, kliennya secara resmi telah melaporkan hal ini ke pihak Polres Lingga sehingga dibuatkan LP.
Herman alias Apio juga mengatakan dulu sudah pernah menyampaikan kepada terlapor kalau dirinya memiliki sertifikat terhadap tanah yang dibangun tersebut. Namun tetap tidak diindahkan.
“Hari ini melalui kuasa hukum saya, saya ingin menempuh jalur Hukum dan semoga keadilan benar-benar masih ada dan saya percaya penuh dengan kinerja kepolisian di Polres Lingga sekarang ini,” ungkapnya.
Melalui pesan singkat whatsapp kepada Tim Media ini, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban,S.H membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“Siap, Ya kami akan melakukan tahapan penyelidikan,” terangnya singkat. (red)