Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah. SH Akan Berikan Sanksi Kepada Penimbun Hutan Mangrove
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di jalan Sri Payung, lintas Tanjungunggat, Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau kian meluas. Meski sudah dilarang, namun aktivitas penimbunan tanah di kawasan hutan mangrove di Jalan Sri Payung Tanjung Unggat, Tanjungpinang tetap berlangsung. Diduga, kegiatan melanggar aturan tersebut dibekingi oleh oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Adanya bekingan tokoh politik di balik aktivitas penimbunan tanah itu, membuat para pekerja di lapangan terkesan berani mengelabui petugas terpadu dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Padahal, di depan akses jalan tersebut telah dipasang plang yang menyebutkan larangan penimbunnan di kawasan hutan mangrove.
Warga sekitar pun resah karena penimbunan itu bisa menyebabkan pemukiman mereka bakal dilanda banjir besar. Karena, selama ini, kawasan tersebut menjadi resapan air laut ketika pasang. Namun saat ini sudah berubah menjadi hamparan tanah merah, bahkan timbunan tanah merah tersebut juga lebih tinggi dari pemukiman warga setempat.
Thalib, salah seorang warga setempat mencemaskan kondisi tersebut. Karena, mengingat selama ini, pemukiman mereka juga sering menjadi langganan banjir ketika air pasang naik di akhir tahun. Dengan hilangnya daerah resapan air, maka warga memperkiran pemukiman mereka bisa lebih terendam.
” Kami belum mendapatkan pemberitahuan dengan adanya penimbunan tersebut. Kalau air laut pasang, memang tidak sampai masuk ke rumah, hanya di halaman rumah saja. Tapi dengan adanya penimbunan tersebut yang tadinya air pasang ke hutan bakau (manrove), mungkin nanti rumah kami yang terendam. Aktivitas penimbunan itu juga membuat area sepanjang jalan kotor oleh tanah yang tumpah. Masyarakat, khususnya para pengendara sudah mengeluhkan masalah ini, karena di saat panas jalanan menjadi berdebu sedangkan di saat hujan menjadi becek serta licin. ” ujar Thalib, warga setempat.
Bahkan, tim dari Pemko Tanjungpinang telah berkali-kali menyetop paksa lalu-lalang truk pembawa tanah ke lokasi penimbunan. Hingga Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah pun sudah mengecam dan mempertegas larangan kepada para pekerja untuk tidak lagi menimbun area hutan mangrove. Namun ucapan Lis tak digubris.
Sehingga Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah. SH, menegaskan, dan memberikan sanksi berupa pembongkaran lahan yang ditimbun dan menanam kembali bakau yang telah dirusak. “ Bisa saja sanksinya, pelaku penimbun Hutan mangrove membongkar lagi lahan yang sudah ditimbun, dan menanam kembali bakau yang telah ditimbun.” Kata Lis.
Selain mengancam kelestarian hutan mangrove dan merusak ekosistem, penimbunan tersebut juga dengan jelas telah melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, No.2 Tahun 2013, Tentang Izin Penimbunan Lahan, Bab IV, serta kewajiban dan Larangan, pasal 15, Setiap orang yang melakukan kegiatan penimbunan wajib memiliki izin sebelum melakukan penimbunan, tertanda Pemerintah Kota Tanjungpinang.(djoko)
Ruangan komen telah ditutup.