Wakil Walikota Tanjungpinang Serahkan SK Gubernur, Tentang UMK 2015
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan LKS Tripartit bagi Perusahaan di Kota Tanjungpinang, sekaligus penyerahan SK Gubernur, Tentang Upah Minimum (UMK) Kota Tanjungpinang Tahun 2015.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, kepada perwakilan perusahaan dan serikat kerja di Kota Tanjungpinang.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan serikat kerja, pengusaha, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, serta lembaga koperasi yang ada di kota tanjungpinang itu dilaksanakan di Aula Embong Fatimah, Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang. Kamis (04/12).
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, mengatakan, kegiatan pertemuan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam sektor ketenagakerjaan di kota tanjungpinang.
“ Tanjungpinang saat ini masih kondusif, tidak ada gejolak dari para pekerja yang menuntut upah kerja, untuk itu saya menyampaikan terimakasih kepada pihak perusahaan yang telah bekerjasama dengan baik, sehingga diputuskanlah UMK Tanjungpinang sebesar Rp. 1. 955.000 “. Ucap Wawako.
Selain itu juga, dalam meningkatkan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, tenaga kerja juga akan diberikan perlindungan BPJS kesehatan dan tenaga kerja. Untuk itulah, kegiatan ini sangat penting dalam menjaga hubungan kerja antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga jika ada persoalan-persoalan dari para pekerja bisa dibicarakan dan diputuskan dengan baik pula.” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Drs. Surjadi, MT, juga menyampaikan, UMK merupakan kewajiban bersama bagi perusahaan untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan angka realistis yang disepakati bersama maka upah minimum kota tanjungpinang 2015 sebesar Rp. 1.955.000. Semoga dengan kesepakatan bersama ini, kita dapat mendorong iklim usaha yang maju di Kota Tanjungpinang.” Ungkapnya.
Dikatakannya lagi, berkat kerjasama kita semua, kondisi di Kota Tanjungpinang saat ini sangat kondusif, karena tidak ada demo dari para pekerja yang menuntut penaikan upah kerja. Untuk itu, kepada perusahaan di kota tanjungpinang, agar dapat menerapkan peraturan yang telah disepakati bersama ini. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan, karena UMK ini merupakan aturan dari Undang-undang Ketenaga Kerjaan yang wajib diterima oleh pekerja.” Katanya. (djo)
Ruangan komen telah ditutup.