pemko pinang

Wakapolres Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11) sekira pukul 15.00 wib.

Konferensi Pers dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, S.I.K, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.

Dalam Konferensi Pers tersebut, ada 3 (tiga) orang Tersangka dengan 2 perkara berbeda, diantaranya,

Pertama, Tersangka ZL (perempuan) umur 37 Tahun alamat di Putri Riau 4 Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang. ZL ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing, Kota Tanjungpinang Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira pukul 20.45 wib, yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan Sat Narkoba ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam/bra yang dikenakannya.

Kedua, 2 (Dua) orang tersangka masing-masing;
HS (laki-laki) umur 30 tahun, alamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang.
IE (perempuan) umur 26 Tahun, alamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang.

Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang, pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 22.00 wib, yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram, dari saku celana belakang sebelah kanan HS.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH menyampaikan terhadap 3 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.