BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 4 (empat) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 3440.5 (tiga ribu empat ratus empat puluh koma lima) gram dengan jumlah tersangka 7 (enam) orang.
Menurut Kepala BNNP Kepri,Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam konferensi pers pada hari Selasa (17/04/2018) memaparkan bahwa,berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 13 / III / 2018 / BNNP, Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama N (21 Thn) WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 229 (dua ratus dua puluh sembilan) gram.
Laki-laki tersebut berikut barang buktinya kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum. Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 229 (dua ratus dua puluh sembilan) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka N dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berikutnya,Laporan Kasus Narkotika : LKN / 14 / IV / 2018 / BNNP, Pada hari Minggu tanggal 8 April 2018, sekira pukul 23.00 Wib di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam Provinsi Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama M (34 Thn) WNI, karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 0.8 (nol koma delapan)gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 0.8 (nol koma delapan) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Selanjutnya,Laporan Kasus Narkotika : LKN / 15 / IV / 2018 / BNNP, Pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama I (28 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.210 (Tiga ribu dua ratus sepuluh) gram.
“Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan control delivery, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. N (33 Thn) WNI, S( 30 Thn) WNI, dan Y(33 Thn) WNI di salah satu hotel kawasan pelita kota batam,” paparnya.
“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.210 (Tiga ribu dua ratus sepuluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka I,N,S,dan Y dikenakan pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Richard.
Dan terakhir,Laporan Kasus Narkotika : LKN / 16 / IV / 2018 / BNNP, Pada hari Minggu tanggal 15 April 2018,di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu di bengkong.
“Kemudian Penyidik BNNP Kepri menindak lanjutin laporan tersebut dengan melakukan penangkapan pada hari senin tanggal 16 April 2018 Pukul 02.00 WIB, penyidik mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama A (20 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 0.70 (nol koma tujuh puluh) gram,” ujar Richard.
“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 0.70 (nol koma tujuh puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka A dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.” pungkasnya. (*)
Sumber : BNNP Kepri