ANAMBAS, Kepritoday.com : Beberapa perkantoran di Kabupaten Kepulauan Anambas masih banyak dalam status sewa atau kontark. Namun proses sewa-menyewa perkantoran beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diduga kuat sarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Justru pemilik dari gedung yang disewakan tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, berpangkat pejabat eselon II.
Informasi yang dihimpun media ini di lapangan, ada beberapa gedung yang disewa justru dimiliki seorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bernama, Herdi Usman, oknum pejabat tersebut pernah menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kuat dugaan, keputusan beberapa dinas menggunakan (menyewa) gedung milik Herdi Usman setelah adanya bagi-bagi fee (komisi, red) dari nilai kontrak yang disepakati.
Yurnalis, Sekrtasis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas, membenarkan penggunaan gedung milik Herdi Usman, mantan Kadis Nakertrans tersebut. Menurutnya, hal itu wajar saja karena gedung itu lebih nyaman dan murah dibanding gedung yang lain.
“Betul kantor Disnakertrans ini milik pak Herdi Usman yang menjabat Kepala Dinas Nakertrans. Itu wajar-wajar saja karena kami memilih dengan alasan nyaman dan murah di bandingkan di tempat lain,” ujar Yurnalis.
Andi Rani, Ketua Satuan Kerja Wilayah Barat LSM Jaringan Informasi Rakyat , (Satker Wilbar LSM Jarak), yang berkedudukan di provinsi Kepulauan Riau, sangat menyesalkan penjelasan sekretaris Disnakertrans, Yurnalis. Andi Rani bahkan meminta kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut kasus itu.
Menurut Andi Rani, bahwa pernyataannya, Yurnalis itu membuktikan bahwa seorang pejabat setingkat kepala dinas dan sekretaris tidak paham dengan Peraturan Presiden Nomo 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan usaha kecil dan menengah.
Masih menurut Andi Rani, bahwa dalam sewa-menyewa itu, diduga telah terjadi praktek monopoli sesuai UU Nomor 5 tahun 1999. Dalam praktik itu, telah terjadi ‘conflict of interest’ dan aveliansi dalam pengadaan barang dan jasa di dinas Nakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga berpotensi melanggar UU No.31 tahun 1999.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Kadis Nakertrans melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang efesiensi dan efektifitas. Hal itu jelas melanggar azas kepatutan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa,” ujar Rani
Disinyalir modus yang sama banyak terjadi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Bahkan disebutkan adanya sinyalemen oknum PNS bertindak sebagai penyedia barang dan jasa dengan meminjam perusahaan dan membayar fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
“Praktik ini tidak bisa dibiarkan. Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak tegas dalam menyikapi praktek KKN di pemerintahan Tengku Mukhtaruddin itu,” ujar Rani. (tim redaksi/rus)
Ruangan komen telah ditutup.