SiLPA Provinsi Kepri Tahun 2015 Nol, dan Tidak Bisa Digunakan
Kepritoday.com – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri berupaya keras menutupi defisit anggaran yang kian membengkak. Ketua Pansus LPP APBD, Sarafuddin Aluan mengatakan, bahwa beban defisit ini diperkirakan semakin berat, karena, Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2015, tidak bisa digunakan.
Untuk diketahui, Silpa anggaran berdasarkan audit BPK untuk tahun 2015 tercatat sebesar Rp.32 miliar. Dana tersebut terdiri dari tiga komponen antara lain dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah.
“ Dari konsultasi kami dengan BAKD, Silpa secara keseluruhan tidak bisa diperhitungkan sebagai penerimaan lain-lain pada APBD tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang ada. Singkatnya, silpa kita nol,” Kata Sarafuddin Aluan, dikantor BAKD, Kemendagri, Selasa (19/07).
Kondisi serba salah ini membuat Pemprov Kepri harus bijak menutupi defisit anggarannya. Salah satunya dengan melakukan rasionalisasi anggaran dimasing-masing SKPD. “ Dengan kondisi pendapatan yang cenderung menurun, maka kita harus berpikir bersama-sama untuk melakukan penyehatan APBD 2017. Kalau tidak, kondisi ini akan terus berlangsung terus sampai 2018 nanti,” tegasnya.
Aluan juga menyinggung soal hutang Pemprov Kepri sebesar Rp. 128 miliar kepada pihak ketiga. Menurutnya, Kemendagri memberikan lampu hijau kepada pemprov untuk membayarkannya. “ Berdasarkan Permendagri 52 tahun 2015, dibolehkan,” tegas Aluan.
Selain Silpa dan dan hutang kepada pihak ketiga, Aluan meminta agar kewajiban utang Pemprov sebesar Rp.785 miliar kepada kabupaten kota, segera dilaksanakan. Hal ini perlu, agar kedepan tidak membebani APBD berikutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan anggaran ini sudah dapat ditransfer ke kas Kabupaten-Kota paling cepat bulan depan. Dana tersebut, diharapkan dapat menutupi defisit anggaran yang ikut dirasakan kabupaten dan kota.
Kepala Bapeda Kepri, Naharuddin mengatakan, bahwa saat ini Kepri memiliki kewajiban utang yang belum dibayar sebesar Rp.785 miliar. Kewajiban utang itu berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak-pajak lainnya. Dana tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2014-2016. Sedangkan untuk defisit anggaran, Pemprov Kepri akan melakukan rasionalisasi disetiap SKPD-SKPD yang ada. Jelasnya.(*)
Ruangan komen telah ditutup.