LINGGA, Kepritoday.com – Jelang Bulan Ramadhan, Pemerintah Kecamatan Lingga bersama Instansi Vartikal kecamatan (Polsek dan Koramil), Satpol PP, Lurah dan Kerukunan RT/RW kelurahan tokoh masyarakat, LSM dan para pemuda kelurahan tertibkan pedagang pinggiran, yang dianggap merusak keindahan kota di jalan protokol Daik Lingga, Jum’at (27/6) kemarin.
Camat Lingga M Syam Usman mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011, tentang kindahan, kebersihan dan ketertiban. Apa lagi selama ini di daerah tersebut di hiasi samurawutnya lapak-lapak pedagang.
“Sebelum pembongkaran, kita sudah enam kali mengadakan rapat dengan pedagang yang berjiualan di jalan protokol Daik, mereka menyetujui tapi sampai batas waktu, para pedagang tidak juga memindahkan barang jualan mereka, mau tidak mau kami harus bongkar,” kata M Syam, ketika ditemui saat di lokasi.
M Syam menilai, selain kebersihan, dan keindahan jalan protokol kerap kali membahayakan pengendara, karena setiap orang berbelanja memarkir kendaraan hingga ke badan jalan dan membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban ini sebenarnya awal Januari 2014 lalu, karena sebelum menertibkan atau memindahkan pedagang dari lokasi, kami harus ada tempat untuk mereka berjualan. Ramadhan ini, kita minta mereka meramaikan bazar Ramadhan yang ada di lapangan Krida Daik Lingga, mereka tidak dipungut biaya. Selesai di Krida kita akan cari tempat untuk mereka, sementara kita minta pindah ke lapangan Krida dulu,” ujarnya.
M Syam juga mengakui sangat faham dengan kondidi itu. Sebagai langkah awal dia menganjurkan pada warga agar agar berbelanja di area bazar Ramadhan yang telah disediakan.
Sementara, Aryanto Komandan Provos Satpol PP Lingga mengatakan, pihak Satpol PP yang sengaja diterjunkan ke lokasi PKL tersebut berdasarkan Perda no 26 tahun 2011 dan atas perintah camat.
Pantauan di lapangan, penertiban PKL di Jalan Sultan Mahmud tanpa perlawanan oleh sejumlah PKL. Tapi ada satu pedagang yang berusaha mempertahankan jualan sekaligus lapaknya. Namum atas kesigapan Satpol PP tersebut membuat sebagian PKL tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak berkutik.
Di pinggiran jalan, boleh dikatakan pedagang musiman, jika ada keramaian di area Kampung Tembaga Daik Lingga di penuhi pedagang-pedanga kaki lima yang sedikit mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sedangkan penertiban yang dilakukan pihak kecamatan rata-rata pedagang petasan tanpa memiliki izin. Tidak heran jika setiap datangnya Ramadhan para pedagang berdatangan untuk berjualan petasan berbagai jenis dan merk di Daik Lingga. (rza)
Ruangan komen telah ditutup.