RTRW Kepri Berlaku Akhir Tahun Ini
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Sekdaprov Kepri, H. TS Arif Fadillah dan Kepala Bappeda Kepri, Naharuddin M.TP yakin, Peraturan Daerah RTRW Kepri bisa berlaku akhir tahun ini. Hal ini setelah dilakukan evaluasi oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) di Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
” Kita berharap perda tata ruang cepat selesai dievaluasi dan insyaallah akhir tahun ini, akan jadi perda,” Kata Arif, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis. (15/12).
Evaluasi RTRW Kepri dengan pusat, dilaksanakan, Rabu (14/12) selama seharian hingga menjelang maghrib, di Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Selain Arif, hadir juga dalam evaluasi itu Kepala Bapeda Kepri Naharuddin. Dari anggota BKPRD, hadir juga Ketua Pansus RTRW DPRD Kepri Saproni dan timnya, seperti Irwansyah, Sukri Fahrial dan Dewi Komalasari.
Menurut Arif, perda tata ruang Kepri sudah ditunggu banyak pihak. Pemberlakuan itu bisa menyelaraskan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kepri.
“Semoga segera selesai. Karena proses cukup lama sekitar 11 tahun yang lalu,” kata Arif.
Pembahasan itu cukup detil. Pembahasan juga dibagi dalam tiga kelompok mulai dari pola ruang, struktur ruang dan pemanfaatan ruang. Dokumen itu dibahas bersama materi pokok, teknis-teknis administrasi dan hukum. Beberapa aturan diranperda itu dibahas dengan aturan dan ketentuan lain.
“Seluruh substansi di dalam dokumen rencana tata ruang sudah dibahas,” kata Pak N, sapaan akrab Naharuddin, menambahkan.
Menurut Pak N, semuanya harus diselaraskan dengan aturan yang mengatur tentang tata ruang dan kewenangan provinsi, pusat dan kabupaten kota. Pembahasan paling penting dan rinci terkait nomenklatur dan penyebutan sehingga tidak multitafsir. Menurut Pak N, segera dilakukan beberapa penyempurnaan. Hal itu akan diselesaikan dengan tim daerah dan pusat.
Karena itu, Pak N yakin surat dari Mendagri segera terbit. “Karena secara keseluruhan hasil evaluasi itu dapat diterima dan ditindaklanjuti,” kata Pak N.
Setelah selesai evaluasi, kata Pak N memang tidak ada lagi kendala besar penghambat RTRW Kepri. “Penyempurnaan itu pada nomenklatur yang diatur dalam RPJMN, Pusat Kawasan Nasional di Batam dan Ranai serta Program Nasional Nawa Cita di Kepri,” kata Pak N. (RZA/Hm)
Ruangan komen telah ditutup.