BATAM, Kepritoday.com – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polresta Barelang dalam gelar ekposenya pada 27 April 2017 pukul 09.00 wib mengungkap peredaran Dektrometorfan sediaan tunggal dari tersangka Romelan (32) asal Banyumas sebanyak 7008 butir.
Ekpose dilaksanakan dihalaman Satreskrim Narkoba Polresta Barelang dan dihadiri Kapolresta Barelang,BPOM Batam Kepri,dan awak media.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan penjualan obat ilegal ini,kita berhasil mengamankan barang bukti jenis Dekstrametorfan sediaan tunggal dari tersangka Romelan,”kata AKBP Hengki, Kapolresta Barelang
“TKP nya dikomplek Pasar Angkasa blok 5 nomor 3 Lubuk Baja Nagoya Batam,”ujar Hengki.
Dikesempatan yang sama,Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam,Hermanto menuturkan bahwa hal ini sesuai dengan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan.
“Dektrometorfan sediaan sudah ditarik pada tahun 2013 karena secara fakta medis obat ini bila disalahgunakan efek samping nya sangat berbahaya, diantaranya susah bernafas, berhalusinasi,sehingga lama kelamaan bisa tidak produktif bahkan bisa berakhir dengan kematian bila dikonsumsi secara terus menerus,”kata Hermanto.
Dari kasus ini tersangka dijerat Undang-Undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dengan Ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah . (Andri/Oscar).
Ruangan komen telah ditutup.