Pulsa Listrik Prabayar, Terkesan Mengecewakan Konsumen
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Tanjungpinang, jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, merasa kecewa dengan munculnya tangihan tarif penyambungan baru, setelah beberapa bulan sebelumnya disambung kilowatt jam atau kWh meter prabayar tanpa ada beban biaya tarif itu.
Djoko Pratono, selaku pelanggan pulsa listrik prabayar PT. PLN Rayon Tanjungpinang ini merasa kecewa, karena pihak PLN mengenakan denda penyambungan baru, setelah meteran 1300 kWh terpasang sejak bulan November 2014 lalu. Jelasnya.
” Kami sebagai konsumen sangat kecewa dengan pelayanan PT. PLN yang terkesan tidak terbuka, kenapa beban penyambungan baru muncul sekarang setelah kWh meter terpasang sejak November 2014 lalu, kalau memang ada denda yang harus kita bayar, kenapa tidak dari bulan-bulan sebelumnya pihak PLN memberitahu kepada pelanggan.” Kata Djoko Pratono, pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Tanjungpinang.
Dijelaskan Djoko, bukan karena masalah besaran tangihan yang harus dibayar konsumen, melainkan sistem kebijakan pihak PLN yang dianggap merugikan pelanggan, karena saat pengisian pulsa listrik, kWh konsumen sempat dilakukan pemblokiran.
Setelah konsumen mengkonfirmasikan masalah ini ke pihak PLN, pihak PLN memberikan catatan kepada konsumen, agar melunasi beban penyambungan baru sebanyak empat item dengan tanggal dan bulan yang sama, dengan setiap digit bernilai, Rp. 60.750,-.
” Awalnya kami sempat kebingungan karena pulsa listrik yang saya beli tidak dapat diakses di kWh itu, dan ternyata diblokir setelah ada informasi dari oknum PLN karena belum membayar tangihan pemasangan tarif baru.” Keluhnya. (red)
Ruangan komen telah ditutup.