BATAM, Kepritoday.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Kota Batam, Rabu. (27/12), dalam press konferensi dikantornya Batam Center memaparkan mengenai program kerja dan laporan tahunan. KPPU menjabarkan mengenai berbagai upaya yang sudah dilakukan KPPU seperti melakukan kerjasama, audiensi, publikasi hingga penindakan.
KPPU yang merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar mengatakan, kalau melihat anggaran yang dibarikan pastinya kita tidam cukup karena melihat wilayah kerja yang luas dari KPPU tapi disisati dengan melakukan efisiensi, seperti menggabungkan kegiatan dan jumlah orangnya diminimalosir berdasarkan kebutuhan saja.
“Di tahun 2016, KPPU KPD Batam mendapatkan alokasi anggaran kegiatan dan opersional sebesar Rp.1.581.240.000,-. Dimana hingga saat ini penyerapan total anggaran KPPU KPD Batam di tahun 2016 adalah sebesar 98,7%.” kata Lukman
Lukman menjelaskan,Secara garis besar pelaksanaan tugas utama di KPD Batam meliputi bidang Penegakan Hukum, Pencegahan dan Kehumasan,dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut. Dalam Penegakan Hukum sepanjang tahun 2016, terdapat 58 laporan masuk dan 5 penelitian inisiatif dugaan,pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Laporan terbanyak berasal dari Provinsi Bangka Belitung.
Dalam penyelidikan, berdasarkan hasil klarifikasi laporan/ penelitian inisiatif, KPPU KPD Batam melakukan 5 penyelidikan di tahun 2016, dua diantaranya dengan objek penyelidikan di Batam, dua dengan objek penyelidikan di Riau, dan satu penyelidikan dengan objek di Jambi.
Pencegahan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah/ Kajian Sektor Industri Strategis,
Pertama, Perkebunan Karet di Jambi
− Indikasi awal dengan harga karet yang seringkali anjlok di tingkat petani
− Lingkup pengkajian adalah :
A.Pemetaan sektor perkebunan karet di Jambi
B.Analisa faktor-faktor penentuan harga
C.Diperlukan penelitian lebih lanjut
Kedua, Industri shipyard,
Pengkajian mengenai industri shipyard di Kepulauan Riau, Lingkup pengkajian adalah : Pemetaan sektor Industri shipyard di Kepulauan Riau, Analisa hambatan-hambatan dalam menjalankan usaha industri shipyard dan Regulasi.
Ketiga, Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan,
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,Kewenangan KPPU dalam Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.
Sebagai tahap awal KPPU KPD Batam, Pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan kemitraan kepada pemerintah daerah, diwilayah kerja serta diskusi mengenai pemetaan awal kondisi kemitraan diwilayah kerja.
Pembentukan Satgas Kemitraan di daerah.
⇒ Asistensi Penyelarasan Kebijakan
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada stakeholder khususnya regulator/ pembuat kebijakan. Bentuk kegiatan berupa advokasi dan audiensi kepada pemerintah daerah.
Adapun audiensi yang dilakukan antara lain:
- Audiensi dengan Gubernur Kepulauan Riau
- Audiensi dengan Gubernur Riau
- Audiensi dengan Walikota Tanjungpinang
- Audiensi dengan Bupati Belitung
- Audiensi dengan Wakil Bupati Belitung Timur
Asistensi kebijakan yang dilaksanakan oleh KPPU KPD Batam di tahun 2016 antara lain berkoordinasi dengan Direktorat Pengkajian Kebijakan dan Advokasi (KPPU Pusat) dalam menyelenggarakan Sosialisasi dan Training for Trainers Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, antara lain kepada, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Riau
III. Kehumasan
⇒ Koordinasi dan Implementasi MoU Tahun 2016
Penandatanganan MoU antara KPPU dengan Univesitas Internasional Batam,Penandatanganan MoU antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,Koordinasi dan sharing informasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan lain-lain.
Untuk Peningkatan Sinergi dan Kerjasama, antara lain:
− Koordinasi dengan Kapolda Kepulauan Riau
− Koordinasi dengan Kapolda Riau
− Koordinasi dengan Kapolda Jambi
− Koordinasi dengan Kapolda Bangka Belitung. (And/Osr).
Ruangan komen telah ditutup.