LINGGA, Kepritoday.com – Polsek Singkep Barat, berhasil menangkap rokok tanpa cukai di dalam Kapal ferry dari Batam, yang baru merapat dipelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Jum’at (14/10).
Penangkapan rokok tanpa cukai ini, merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan jajaran polsek singkep barat berdasarkan Sprint Polsek Singkep Barat, Nomor : Sprint /60/X / 2016. Penangkapan rokok tanpa cukai ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkep Baratm, AKP. Supama, beserta 9 anggota Polsek Singkep Barat.
Dari hasil investigasi Kepritoday.com dilapangan, rokok tanpa cukai tersebut dimasukkan dari Batam dengan menggunakan kapal ferry Samudera Jaya, sebanyak 10 Dus. Adapun jenis rokok yang berhasil ditangkap yaitu Rokok Rexo dan H mild.
Diduga rokok tanpa cukai tersebut milik Yanto, yang merupakan bandar rokok tanpa cukai dari Batam, dan berdasarkan informasi bahwa bandar rokok ilegal ini merupakan pemain lama.
Saat ini barang tersebut telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Lingga untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Singkep Barat, AKP. Supama, saat dikonfirmasi mengatakan kebenaran atas penangkapan tersebut, namun untuk informasi lebih lanjut, Kapolsek yang selalu dekat dengan masyarakat tersebut enggan berkomentar, karena sudah dilimpahkan kepolres.
Sementara itu, Kasat reskrim polres Lingga, AKP. Syaiful Badawi, saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan, terkait adanya penangkapan rokok tanpa cukai yang dilakukan Kapolsek Singkep Barat beserta anggotanya di Jagoh. Namun untuk mengetahui siapa pemilik rokok tersebut belum bisa dijelaskan. Katanya.
” Memang benar ada penangkapan rokok tanpa cukai di Jagoh sore tadi, dan barang buktinya sudah kita amankan, dan untuk proses lebih lanjut, kita akan mencari tahu siapa pemilik rokok tersebut.” kata Syaiful. (Ramlan)
Ruangan komen telah ditutup.