BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Kriminal Narkoba (Direskrim Narkoba) Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu. Narkoba jenis sabu ini adalah hasil tangkapan pada 28/maret/2016, sampai 16/April /2016. Jumat (29/04).
Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total seberat 1,749gram dari hasil penangkapan tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan 16 April 2016 dengan jumlah tersangka 7 (tujuh) orang dengan inisial, MI,ST,SH,SB,IH,RA,BI dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 1.749 Gram Sabu. Tempat kejadian perkara di pelabuhan ferry Internasional Batam Centre dan satu penangkapan dilakukan disamping J.co Nagoya Hill.
Dalam hal ini para tersangka di jerat pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) dan undang-undang Republik Indonesia no.35 Tahun 20119 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP. Hartono SH mengatakan, kepada masyarakat kami menghimbau, apabila ada yang dicurigai disekitar tempat tinggalnya atau ada pengguna atau pengedar narkotika segera informasikan kepada kantor polisi terdekat, agar cepat dilakukan penangkapan oleh petugas polri sebelum menyebar ke masyarakat luas.
“ Ingat bahaya Narkoba sudah merambah ke pelosok-pelosok daerah, MARI KITA PERANGI NARKOBA BERSAMA-SAMA.” Ujar Hartono. ( oscar)
Ruangan komen telah ditutup.