PLN Akan Bangun Mobile Power Plant 30 MW di Kijang

Rapat Pemaparan Rencana Pembangunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, bersama PT PLN ( Persero ) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera, di Ruang Rapat BPPPD Kabupaten Bintan

BINTAN, Kepritoday.com – PT PLN (Persero) berencana akan membangun kembali Mobile Power Plant ( MPP ) berdaya 30 Mega Watt di Kecamatan Bintan Timur. Hal itu diketahui pada saat Rapat Pemaparan Rencana Pembangunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, bersama PT PLN ( Persero ) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera, di Ruang Rapat BPPPD Kabupaten Bintan, Rabu. (03/05).

Manager Perencanaan PT. PLN Medan, Harya mengatakan bahwa rencana pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan khususnya di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Ditambahkannya juga, bahwa pembangunan ini akan mendukung kebijakan energi nasional dimana rencananya jenis MPP yang akan digunakan berbahan baku gas dan bukan bbm.

” direncanakan luas pembangunan lebih kurang 2,5 Ha dan berlokasi berdampingan disekitar gardu induk PLN di Km.25 Kijang, rencananya ditargetkan tahun 2018 sudah bisa beroperasi ” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyambut baik atas Rencana Pembangunan Mobile Power Plant (MPP) 30 Mega Watt ini, hal ini guna mendukung kebutuhan listrik bagi masyarakat Kabupaten Bintan khususnya. Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan mempelajari beberapa perijinan yang diperlukan bagi terlaksananya pembangunan Mobil Power Plant (MPP) ini.

” Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tentunya sangat mendukung pembangunan Mobile Power Plant 30 Mega Watt ini, hal ini tentunya akan mendukung bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik oleh masyarakat Kabupaten Bintan ” ujarnya.

Diketahui bahwa beberapa perijinan yang diperlukan guna terlaksananya pembangunan yaitu persetujuan prinsip terkait rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas, rekomendasi pemanfaatan ruang, izin lokasi, sertifikasi lahan, serta izin-izin prinsip lainnya baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan maupun dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Djo/MC).

Ruangan komen telah ditutup.