Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Akan Segera Rampung
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Masyarakat Miskin di Kepulauan Riau yang sedang berperkara, kini tidak perlu khawatir lagi. DPRD Kepri saat ini hamper merampungkan perda ini, maka Pemerintah menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pendampingan di persidangan, Jumat. (09/06).
Ketua Pansus Bantuan Hukum, Taba Iskandar mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak mendapat bantuan hokum saat berpekara. Beragam alas an mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Aparat penegak hukum juga banyak yang tidak tahu UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kebanyakan masih mengacu ke KUHAP.” Kata Taba.
Menurutnya, dalam UU No 16 Tahun 2011 disebutkan, bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Adapun bantuan hukum tersebut berupa jasa hokum secara cuma-Cuma, artinya disetiap perkara yang dihadapi orang miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum, yang di akomodasi oleh Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri.
“Penerima bantua hukum adalah orang miskin, dan pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.” Jelas Taba.
Seluruh fraksi-fraksi di DPRD juga memberikan tanggapan yang sama. Khususnya untuk Lembaga pemberi bantuan, Fraksi PDIP meminta agar perda ini memasukkan UU 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami meminta agar dalam konsiderannya dimasukan UU 18 tahun 2003, agar perda ini semakin kuat.” Kata Ery Suwandi, menyampaikan pendapat fraksinya.
Begitu juga dengan Golkar, fraksi beringin ini meminta agar Perda ini diperkuat dengan peraturan Gubernur.
“Kami meminta agar Gubernur mengeluarkan Pergub sebagai pelaksana teknisnya.” Kata Raja Astagena dari Fraksi Golkar.
Adapun fraksi PKS melalui juru bicaranya, Abdul Rahman mengharapkan agar nantinya porsi terbesar diberikan kepada non Litigasi. Sedangkan Fraksi Demokrat, menyoroti tentang Akreditasi dan Verifikasi kepada organisasi bantuan hukum.
“Kami berharap agar Akreditasi dan Verifikasi tidak menghalangi dan membatasi lembaga memberikan bantuan hukum.” Kata Joko Nugroho dari Fraksi Demokrat.
Sejak lahirnya UU Bantuan hukum, Pemerintah diwajibkan memberikan bantuan hukum. (Red).
Ruangan komen telah ditutup.