Penyelundup Narkotika di Amankan Bea Cukai Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Selasa, (26/08) 2014, berhasil mengamankan dan menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis Psikotropika, berupa 1 butir Pil Happy Five, dan 1 set alat hisap / bong, di Pelabuhan Ferry International Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Narkotika jenis Psikotropika berupa 1 butir Pil Happy Five dan 1 set alat hisap/bong dimaksud, dibawa oleh KN (46), Warga Negara Indonesia. Untuk mengelabui petugas modus yang digunakan KN, dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam bungkus rokok dan 1butir Pil Happy Five / Psikotropika disembunyikan di dalam dompet.
Penggagalan tersebut terjadi karena serangkaian kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan oleh petugas terhadap penumpang kapal MV. Cinta Indomas, tiba di pelabuhan Ferry International Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada pukul 19.15 Wib, dari Stulang Laut Malaysia.
Dari pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang kapal MV. Cinta Indomas, berinisial KN (46). Pada saat pemeriksaan awal dilakukan pengecekan barang penumpang melalui mesin X-Ray dan Pemeriksaan badan (Body Checking) terhadap yang bersangkutan. Dan dari hasil pemeriksaan disaku celana KN, ditemukan 1 set alat hisap / bong, yang disimpan di dalam bungkus rokok, setelah di lakukan penelitian lebih mendalam, ditemukan 1 butir Pil Happy Five yang disembunyikan didalam dompet. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap alat hisap / bong, dan 1 butir Pil yang telah dilakukan uji dengan alat Lonscan NAPZA positif Mentamph.
Dalam hal ini tersangka KN telah melanggar pasal 102 huruf e dan 103 huruf c UU No. 17 Tahun 2006 yaitu, menyembunyikan barang Impor secara melawan hukum dan memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean Jo.UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti upaya penyelundupan barang larangan tersebut akan diserahkan ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (djoko)
Walah, saya pikir tadi sampe kiloan jumlah shabu yang dibawa.