Pemko Terima Tanah Hibah Dari Kejari
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH menerima tanah seluas 1.145 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bakar Batu. Tanah tersebut merupakan hibah dari Kejari Tanjungpinang yang merupakan tanah sitaan atas perkara penggelapan karena jabatan.
“Kasusnya sendiri sudah ada sejak tahun 1956 dengan terpidana Tan Chai Kie. Bahkan Kejari juga belum ada saat itu.” Ujar Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Kepala Kejaksanaan Negeri, Kota Tanjungpinang, Senin (22/12), saat penyerahan dikantor Kejari.
Herry mengatakan, penyerahan ini merupakan tanggungjawab Kejari, sesuai dengan otoritas wilayahnya. Perintahnya sendiri, Kata Herry, langsung dari Kejaksaan Agung. “Penyerahan hibah ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang agar asset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, sendiri mengatakan, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan kantor Kelurahan Kemboja, sesuai dengan permohonan awalnya. “Pemko sudah berkonsultasi dengan Kejari supaya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sarana dan prasarana kantor pemerintahan. Alhamdulillah permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Kejari.” Ujar Lis.
Penandatanganan berkas hibah dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi, SH.MH dan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH dengan disaksikan oleh Sekda Kota Tanjungpinang Drs. Riono, M.Si dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang Darmanto.
Mengenai bangunan yang ada di tanah tersebut, Lis mengatakan akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada penghuni bangunan. “Kita akan selesaikan dengan memperhatikan azas kemanusiaan juga. Karena sebagai tanah sitaan, penghuni bangunan tersebut tidak bisa dibilang sebagai ahli waris.” Kata Lis. “Pemanfaatan lahan tersebut juga untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.” Katanya lagi. (djo)
Ruangan komen telah ditutup.