BINTAN, Kepritoday.com – Aktivitas angkutan Lori dan mobil Box yang mengangkut barang dari Batam ke Tanjung Uban melalui pelabuhan Roro (Roll on roll off), disinyalir menjadi ladang Pungutan liar (Pungli) bagi oknum Bea dan Cukai di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Seperti halnya dengan sopir-sopir lori yang mengangkut barang dari Batam ke Tanjung Uban, melalui pelabuhan Roro, mereka mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh petugas Hanggar Bea dan Cukai Tanjung Uban. Pasalnya, para sopir lori harus membayar uang sebesar Rp 300 ribu, ketika melintas di hanggar Bea Cukai Pelabuhan Roro Tanjung Uban tersebut.
Salah seorang sopir lori yang namanya tidak mau di Publikasikan mengatakan, uang tersebut diberikan untuk biaya administrasi perjalanan lori kepada Bea Cukai yang ada di pelabuhan. Selain itu, ia juga mengatakan selain membayar uang kepada Bea Cukai, para sopir harus membayar uang perjalanan juga kepada oknum polisi sebesar Rp 100 ribu.
” Kami, kalau dari Batam menuju Tanjung Uban, dan turun dari Kapal Roro, lori kami kadang-kadang diperiksa, kadang-kadang tidak, walaupun kami menunjukan dokumen resmi dan kami juga harus bayar Rp.300 ribu. Itu berlaku untuk semua lori dan mobil Box. Selain itu, kami bayar lagi sama polisi Rp100 ribu,” ungkap seorang sopir yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan, beberapa waktu lalu.
Pantauan awak media ini saat berada di pelabuhan Roro Tanjung Uban, beberapa lori bermuatan barang dari Batam, yang baru saja turun dari Kapal Roro, langsung berhenti di samping Hanggar Bea Cukai, lalu sopir menunjukan dokumen barang yang dibawa, kemudian sopir memberikan sejumlah uang kepada petugas Bea Cukai, dengan tanpa mengecek bawaan lori tersebut, baru lori di perbolehkan jalan kembali. (Edison)
Ruangan komen telah ditutup.