BATAM, Kepritoday.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam eksposenya, Jumat. (09/12), menjelaskan, bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang bekerja sama dengan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 26,6 kg dengan modus baru yaitu di simpan di belakang lukisan bunda maria.
Ada pun tersangka yang di amankan adalah, Raden Ayu Novi Prawira (WNI) alias Novi asal Jakarta seorang sarjana penerbangan SI, dan Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WNA) berasal negara Taiwan, barang bukti yang diamankan 1 buah lukisan bunda maria sedang berdoa dibalik lukisan tersebut terdapat 31 kotak kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan alumunium foil berat kotor 13,062 gram.
1 buah lukisan bunda maria menggendong bayi yang di dalam nya terdapat 33 kotak kecil berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu yang di balut dengan alumunium foil berat kotor 13,631 gram.
1 buah lukisan bunda maria menyilang tangan yang telah di bongkar bagian belakangnya ( tidak berisi narkotika jenis shabu) dugaan sementara shabu tersebut sudah di jual.
berupa pasport An.Hung Cheng Ning, Handphone merk Iphone 4 warna putih, Handphone merk Xiaomi warna putih, Iphone 7 warna rose gold, dan Blackberry warna hitam, dan 1 lembar surat jalan Weisheng cargo kepada Raden Novi Prawira Jaya.
Menurut Kapolda Kepri, Brigjend Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, mengatakan bahwa, Pada hari rabu tanggal 30 November 2016 sekitar pukul 10.30 Wib, pihak Bea dan Cukai Batam menghubungi Polresta Barelang bahwa ada barang mencurigakan yang akan di kirim ke Jakarta via bandara Hang Nadim Batam, kemudian Resnarkoba Polresta Barelang menindaklanjuti informasi tersebut.
“Sekitar pukul 11.00wib Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai bandara Hang Nadim melakukan pengecekan barang tersebut berupa lukisan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu,dan akhirnya di amankan lah karyawan ekspedisi Batam berinisial YF untuk menghubungi pemilik ekspedisi Batam tersebut,” Kata Sam, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang, Jumat. (09/12).
” Pukul 19.35 wib petugas Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai melakukan delivery control ke Jakarta bersama 1 orang yang diamankan tersebut,” Paparnya.
Setiba di Jakarta Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam meminta YF saudara TS yang berada di ekspedisi Jakarta untuk datang ke Bandara dan selanjutnya TS di suruh untuk mengantar paket lukisan ke ekspedisi PT.Weisheng Jaya Indonesia jalan Tiang Bendera Jakarta,” Ucapnya.
Sam menambahkan, PT. Weiseng mengkonfirmasi ke penerima barang tersebut yaitu saudara Raden Novi, kemudian barang tersebut di lakukan pengiriman ke alamat yang telah ditentukan yaitu Jalan Tipati Unus Rt.03/011 no.18 Perum Duta Asri 5 Cibodas Tanggerang Banten, dan barang berupa lukisan tersebut diterima langsung oleh R. Novi kemudian di lakukan penangkapan terhadapnya.
Tepat pukul 14.00 wib R.Novi di hubungi oleh Mike Lin alias Jackie (DPO), dan menanyakan barang tersebut, dan meminta Tony Lee untuk berjumpa dibandara esok harinya, berhubung Tony Lee tidak ada di bandara, namun Tony Lee mendatangi rumah kontrakan yang di Cibodas Tanggerang Banten tersebut, pada saat hendak ia masuk untuk membuka lukisan tersebut, petugas yang menunggu lama akhirnya Tony Lee alias Hung Cheng Ning di tangkap dan selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
” Kedua tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” Ujar Sam, menutup pembicaraan. (And)
Ruangan komen telah ditutup.