Lingga

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum

dprd lingga
Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Dari Perkara Tindak Pidana Umum.

LINGGA, Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tertanggal 25 juli 2018 sampai 1 agustus 2018.

Acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kejari Lingga di Dabo Singkep Kamis (16/08/2018). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, minuman keras (miras), kartu domino (gaplek), handphone hingga buku tulis.

Kepala Seksi Pidana Umum Junaidi mengatakan dalam laporanya Pemusnahan BB yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan PN Tanjung pinang masing-masing tertanggal 25 juli 2018 dan 1 agustus 2018 yg telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 6 perkara.

Junaidi menambahkan Pemusnahan BB tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan pidana yg diamanatkan oleh KUHAP dan harus dilaksanakan dalam artian tidak memakai priode atau kegiatan rutin.Jika ada putusannya dan telah berkekuatan hukum tetap segera kita laksanakan pemusnahan BB.

Perkara BB yang dimusnahkan pagi tadi di Kejari Lingga meliputi;

*Perkara Narkoba 1 putusan atas nama Zulfira.
*Perkara Judi 1 putusan atas nama Alex dkk
*Perkara Pungli 1 putusan atas nama Israi hafizar
*Perkara Miras 1 putusan atas nama Hasnah dkk
*Perkara Miras 1 putusan atas nama Yan Firman
*Perkara Miras 1 putusan atas nama Zumadi

Barang bukti yang dimusnahkan kejari Lingga meliputi perkara ;

*Narkoba
-Sabu, 60,77 gram
-1 jaket (warna hitam)
-1 unit hp, merk redmi 4 a (warna emas)
-1 unit hp, samsung jte 1272 (hitam)

*Judi
-3 buah kotak kartu domino/gaplek

*Pungli Pln
-1 buku tulis warna hijau
-1 senter merk visalux
-2 percing (alat penghubung arus listrik)
-1 tang warna orange
-1 test pen
-1 kuncipas ukuran 12-13 mm

*Miras
-11 dus miras merk carsberg
-19 kaleng miras merk carsberg
– 1 dus miras merk ABC
-13 kaleng miras merk ABC
-49 kaleng merk carsberg

Total pemusnahan barang bukti tersebut dari 6 perkara dan disaksikan oleh perwakilan dari Polisi Resort (Polres) Lingga. (EAS)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.