Kasatker Pelabuhan Batu Ampar Ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri

Kapolda Kepri Pimpin Gelar Ekpose Saber Pungli, Dengan Tersangka Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batu Ampar Batam. Selasa (09/05/2017).

BATAM, Kepritoday.com – Kepala Satuan  Kerja ( Kasatker) Terminal Umum Pelabuhan Laut BP Batam Batu Ampar,Adil Setiadi SE.(Pegawai Negeri Sipil) berhasil diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar untuk dapat diberikan layanan “buka pintu” pada saat melakukan muat atau bongkar barang di pelabuhan Batu Ampar.

Hal ini berdasarkan laporan  polisi: LP-a/70/v/2017/SPKT-Kepri, tanggal 08 mei 2017. Pada hari senin tanggal 08 mei 2017, sekira pukul 14.30 wib. Tempat kejadian, didalam mobil avanza warna hitam BP 1658 OY parkiran didepan ruko kek pisang villa Nagoya (samping hotel nagoya plaza).

Kronologis kejadiannya​ pada hari kamis tanggal 04 mei 2017 tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus polda kepri mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa module dari yard (kawasan industri) PT. Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut batu ampar.

Dalam hal ini, Kasatker Terminal Umum Pelabuhan laut Batu Ampar ada meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu” agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT. Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan tersebut.

Uang untuk layanan “buka pintu” tersebut adalah pungutan liar dan besarannya bervariasi mulai dari rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kronologis penangkapan :

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tim saber pungli subdit 3 Ditreskrimsus polda kepri melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa perusahaan yang melakukan muat barang berupa module ke kapal di pelabuhan Batu Ampar tersebut adalah pt. Lautan Jaya Sukses, dan benar bahwa untuk itu Kasatker ( Adil Setiadi, SE) meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pada hari senin tanggal 08 mei 2017 diketahui bahwa pihak dari pt. Lautan Jaya Sukses ( Suhaimi) akan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Kasatker tersebut, sekira pukul 14.30 wib. Suhaimi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Adil Setiadi di dalam mobil avanza warna hitam BP 1658 0Y, di parkiran depan ruko kek pisang villa nagoya (samping hotel nagoya plaza).

Pasca penyerahan uang tersebut, Selanjutnya tim 1 melakukan pengejaran terhadap Suhaimi dan tim 2 melakukan pengejaran terhadap  Adil Setiadi, Tim 1 berhasil mengamankan  Suhaimi berikut NA yang mengendarai mobil Avanza BP 1029 DM di jalan raya SPBU Batu Ampar dimana yang bersangkutan selaku karyawan pt. Lautan Jaya Sukses.

Sedangkan tim 2 berhasil mengamankan Adil Setiadi​ di jalan raya depan Bank BCA Jodoh beserta  FN dan MA yang mengendarai kendaraan mobil Avanza BP 1658 OY. Di dalam dashboard mobil Avanza tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) pecahan 100 ribu yang diterima dari Suhaimi dan uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) pecahan 50 ribu. Total uang yang disimpan di dashboard sebesar rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) selanjutnya terhadap orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polda kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

1). uang sejumlah rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), merupakan uang pungli buka pintu dari pt. Lautan jaya sukses (uang pecahan seratus ribu rupiah).

2). uang sejumlah rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), diakui sebagai uang pribadi tersangka (uang pecahan lima puluh ribu rupiah);(uang tersebut seluruhnya ditemukan di dalam dasboard mobil Avanza warna hitam BP 1658 OY dengan dua amplop terpisah).

3). mobil avanza warna hitam nomor polisi BP 1658 OY.

4).1 (satu) unit handphone merk iphone 4 berwarna biru dengan nomor imei : 013893002749664.

5).1 (satu) unit handphone merk samsung seri galaxy a7 berwarna hitam dengan nomor imei1 : 357059080353415 dan imei2 : 357060080353413.

6).1 (satu) unit handphone merk oppo r7 warna silver dengan nomor imei1 : 86761702435817 dan imei2 : 867617024359163.

7).1 bundel dokumen bongkar muat.

Saksi-saksi :

  1. Suhaimi;
  2. Fauzi Nasution;
  3. Novi Andaria;
  4. Muthia Alifa.

Pasal yang disangkakan:

Pasal12 huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dan atau pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (OsrAin).

Ruangan komen telah ditutup.