BATAM, Kepritoday.com – Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, mengungkap penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui pelabuhan tikus di pantai stress Batam, dalam gelar eksposenya ke media, Selasa. (6/12) pukul 16.30 Wib, bertempat dihalaman Satreskrim Narkoba Polresta Barelang. Kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP. Drs. S. Erlangga, menerangkan Tentang Ekspose tangkapan Narkotika jenis Pil Ekstasy oleh Kapolda Kepri tersebut.
Ekspose pengungkapan jaringan sindikat narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kasat Narkoba Polresta Barelang dan jajarannya.
Adapun kronologisnya yaitu pada hari minggu tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul 06.30 wib, bertempat di Pelabuhan tikus pantai Stres Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Para Saksi (Anggota Polri) berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama inisial R bin J dengan membawa 2 (dua) kantong plastik warna merah dan pada saat penangkapan tersebut para saksi melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa :
20.000 (dua puluh ribu) butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna Silver. 10.000 (sepuluh ribu) butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna merah yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna silver didalam kantong plastic warna merah.
19.930 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus tiga puluh) butir tablet diduga Ekstasi warna hijau-kuning yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus plastik transparan didalam plastik warna merah. 2 (dua) lembar plastik warna merah. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut kartu dengan nomor 08137211XXXX.
Tersangka juga menerangkan, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Saudara M warga Negara Malaysia melalui orang suruhannya dengan menggunakan Speed Boat masuk melalui jalur Laut yang mana orang suruhan Saudara M tersebut menurunkan Ekstasi dipelabuhan tikus pantai Stres Batu Ampar Kota Batam, dan selanjutnya Polri terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. (and).
Ruangan komen telah ditutup.