KARIMUN, Kepritoday.com – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, dalam eksposenya ke awak media, Kamis (16/03/2017), berhasil menggagalkan penyelundupan 993,12 gram Ketamine yang di peroleh dari nakhoda kapal KM. Kuala Kapias berbendera Indonesia dari Port Klang Malaysia menuju Panipahan, Nakhoda An. Syarifudin bersama 5 orang ABK serta barang-barang bukti lainnya diamankan DJBC Karimun.
Kronologis Kejadiannya, pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2017, pukul 22.30 WIB, disekitar Perairan Tukong, dengan koordinat 02-38-30 U / 100-38-36 T, Kapal Patroli BC-20003 melakukan pemeriksaan terhadap KM. Kuala Kapias 1 dengan muatan jaring, pelampung, dan sebagainya dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Panipahan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai 2 (dua) pipa PVC yang dibungkus kertas yang disembunyikan di bawah kasur kamar ABK. Ketika diperiksa lebih lanjut, Sdr. S mengakui sebagai pemilik barang tersebut tidak dapat menjelaskan kegunaan barang tersebut. Komandan Patroli kemudian memerintahkan untuk membuka pipa PVC tersebut dengan cara digergaji dan hasilnya kedapatan Kristal berwarna putih yang dicurigai sebagai NPP.
Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal, muatan beserta ABK ditarik ke Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort Karimun yang diwakili oleh Kanit Idik I melakukan pengetesan bersama-sama dengan menggunakan narkotest dan hasilnya kedapatan positif NPP jenis Ketamine sebanyak 993,12 gr.
Dalam hal ini telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda bangsa, alasan Penindakan diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi, setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidanan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jo. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Modus Operandinya menyimpan barang secara melawan hukum dengan cara disembunyikan dalam 2 (dua) tabung PVC yang dibungkus kertas, sebagai tindak lanjut tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Karimun. (Ain/Osr).
Ruangan komen telah ditutup.