pemko pinang

Gubernur Buka Secara Resmi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Provinsi Kepri Tahun 2018

Poto : Istimewa

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Provinsi Kepri Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari tanggal 2 – 4 Oktober  2018, di Hotel Aston Tanjungpinang.

Kegiatan ini di buka oleh Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun. Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan,  sejak digulirkannya Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada tahun 2015, seiring dengan amanah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, P3MD sudah mengalami peningkatan dan progress yang membahagiakan meskipun masih belum memuaskan.

Hal ini, bisa dilihat dari geliat partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan desanya dengan terlibat dalam penyusunan program-program dan kegiatan pembangunan desa, serta progress pembangunan di desa dan kelurahan yang mulai merata. Jelasnya.

Harapan Pemerintah terhadap program ini cukup besar, sehingga tidak heran untuk skala Nasional dari tahun-tahun anggaran Dana Desa selalu meningkat, tahun 2015 sebesar 20,76 trilyun, tahun 2016 sebesar  46.98 trilyun, tahun 2017 sebesar 60 trilyun dan baru di tahun 2018 tidak mengalami kenaikan yaitu tetap sebesar 60 Trilyun.

Adapun alokasi dana Desa untuk Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2015 sebesar Rp. 79.199.724.000,- , tahun 2016 sebesar Rp. 177.766.079.000,-, tahun 2017 sebesar 228.182.536.000 dan di tahun 2018 mengalami penurunan 228 miliar menjadi sebesar Rp. 221.500.000.000,-

Dijelaskan Gubernur, disatu sisi kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Desa/kelurahan sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi antara lembaga kemasyarakatan baik Desa dan Kelurahan guna mendukung percepatan pembangunan di daerah serta mendorong partisipasi masyarakat, hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggara otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Pencapaian tujuan pemberdayaan masyarakat, dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif di setiap pengambilan keputusan dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, bentuk partisipasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat perlu dipahami dengan baik.

“Dalam era otonomi daerah ini penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan sangatlah penting mengingat aspirasi masyarakat merupakan kunci utama dalam pencapaian tujuan pembangunan.” Ujarnya.

Upaya meningkatkan kinerja Program Pemberdayaan Masyarakat ini perlu didukung dengan perlibatan dan koordinasia antara aparat Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Konsultan Provinsi maupun Kabupaten serta Pendamping Desa terutama yang terlibat secara langsung dalam pembinaan dan asistensi sehingga tercapai tata pengelolaan yang baik (good governance).

Saya berharap kepada seluruh rekan-rekan di Instansi terkait Dana Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan, baik Provinsi maupun Kabupaten harus terus bekerja sama secara sinergi dan terpadu. Bagaimana kita dapat mendorong pengelolaan Dana Desa agar sukses tanpa ekses. Begitu pula para Tenaga Ahli Kabupaten dan pendamping Desa dapat pula berperan optimal untuk memantau dan memonitor jalannya pengelolaan Dana Desa. Pastikan sejak tahap perencanan, pelaksanaan dan pasca, semua on the track dan tidak ada potensi penyelewengan oleh siapapun.

Posisi Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sangat strategis untuk melakukan pemberdayaan masyarakat baik di desa maupun kelurahan sebagai mitra Pemerintah dalam pembangunan.

Sementara itu, Drs. Sardison, M.TP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Provinsi Kepri dalam laporannya menyampaikan, bahwa Pembinaan dan Pengembangan (P3MD) Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2018 ini berdasarkan,

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

3. Peraturan Menteri No.5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan P3MD Peserta terdiri dari, unsur Dinas PMD Kabupaten ada 5 orang, Tenaga Ahli Kabupaten 5 orang dan dari Pendamping Desa ada 25 orang jadi jumlahnya ada 35 orang.

Sementara, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan terdiri dari, Ketua RW Kota Batam sebanyak 20 Orang, Ketua RW Kota Tanjungpinang sebanyak 10 Orang, dan Ketua RW Kabupaten Natuna ada  5 Orang, dengan Jumlah 35 orang.

Adapun tujuan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan P3MD ini antara lain, meningkatkan Pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Sementara, untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan bertujuan, Meningkatkan kapasitas (Capacity Building) Lembaga Kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat, Mendorong inovasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegotong-royongan dan kesejahteraan keluarga, serta Mendorong tumbuhnya prestasi kerja Lembaga Kemasyarakatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Sebagai Narasumber yang akan memberikan materi dalam kegiatan ini diantaranya, Narasumber Pusat dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (Drs. Sardison, M.Tp), Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. (Imam Rochani, S.Pd, M. Si) Tenaga Ahli Madya Provinsi Kepulauan Riau. (Red)

Sumber : DPMD Dukcapil

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.