BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Pada hari Jumat (3/Februari/2017) pukul 10.00 Wib, mengadakan kegiatan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 473 gram hasil tangkapan 08 Desember 2016 dengan TKP di wilayah Bengkong Batam dari tersangka RY,JN,PK dan SNG.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, Informasi masuknya Narkotika di wilayah Batam berawal pada bulan Desember 2016 Direktorat Resnarkoba Polda Kepri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis Ganja kering di wilayah Bengkong, Kota Batam.
“Diawal Desember 2016 Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kepri melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut diatas dengan melakukan kegiatan profiling dan surveylance terhadap pelaku yang diduga sebagai penjual narkotika jenis ganja kering,”kata Erlangga.
Erlangga menambahkan, Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 anggota Subdit II mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering disekitaran wilayah swalayan Giant Bengkong Indah Kota Batam. Kemudian anggota Subdit II melakukan pengecekan ke tempat tersebut dan didapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti Informasi, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan dari saku belakang sebelah kiri 6 bungkus Narkotika jenis Ganja kering.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan serta dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa pelaku mendapatkan Ganja Kering dari seseorang, dari hasil pengakuan pelaku tersebut kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap orang yang dimaksud tersebut dengan inisial RY dan JN.
“Ekspose tindak Pidana Narkoba jenis Ganja oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bertempat di Ruang Ops Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kepala BNN Provinsi Kepri, Irwasda Polda Kepri mewakili Kapolda Kepri, Wadirresnarkoba Polda Kepri mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri, Kepala Pegadilan Negeri, LSM Granat, dan para hadirin tamu undangan,”paparnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) paket narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) unit timbangan digital merk Constant warna hitam,2 (dua) Unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih dan Mitto, 2 (dua) lembar KTP asli atas nama tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.594.000,- 1 (satu) buah tas sandang merk Einger warna coklat,”ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor ditresnarkoba Polda Kepri terhadap 2 (dua) orang tersebut diatas RY dan JN didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang yang dengan inisial RK, Berdasarkan info tersebut, anggota Subdit II, melakukan profiling survelance terhadap RK, dan pada tanggal 7 Januari 2017, anggota melakukan Undercover Buy terhadap RK, kemudian RK menyetujui untuk melakukan transaksi dengan anggota di Tanjung Sengkuang Kota Batam, pada saat transaksi RK datang bersama SNG, kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka di dapati Narkotika jenis Ganja Kering dari SNG.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut kantong kresek warna hitam yang didalam nya diduga narkotika jenis ganja seberat 473 gram, 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram, 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis ganja seberat 3 gram, 2 (dua) Lembar KTP asli atas nama SNG dan RK, 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan Narkotika atas nama SNG, 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Sporty, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih,”tegasnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut diatas kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan di Tanjung Sengkuang Kota Batam terhadap SB dan NI.
Barang Bukti yang diamankan 61 (enam puluh saatu) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga ganja kering. 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun kering diduga ganja, 2 (dua) bungkus kertas koran yang berisikan daun kering dduga ganja, 2 (dua) bungkus Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja, 1 (satu) bungkus plastik es yang berisikan daun kering diduga ganja, 1 (satu) unit timbangan warna hijau merk NHOMHOA, 2 (dua) lembar KTP asli atas nama SB dan NI, 2 (dua) Unit Handphone merk Nokia.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan didenda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah). (Osr/Ain)
Ruangan komen telah ditutup.