BATAM, Kepritoday.com – Puluhan anak dan wanita jemaat GKKI menangis histeris, saat Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan aparat gabungan hendak mengeksekusi dua rumah di Perumahan Rosedale, blok E, nomor 82-83 untuk di kosongkan Rabu (15/10/2014) pagi.
Keadaan berlangsung ricuh dan panas , hingga terjadi bentrok antara eksekutor dengan Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) yang menolak agar rumah yang selama ini mereka tempati dan dipakai sebagai tempat Ibadah mereka, harus di kosongkan.
Suasana memanas dan ricuh ketika, Ibnu Fauzi, SH, Wakil Panitera Pengadilan Negeri, Kota Batam, usai membacakan surat eksekusi.
Para pihak eksekutor, mulai melakukan eksekusi dengan menghancurkan pagar yang terbuat dari seng setinggi 3 meter, hingga memancing reaksi jemaat GKKI mempertahankan rumah tersebut, puluhan wanita dan anak anak dirumah tersebut histeris, melihat tempat yang mereka tempati selama ini harus di kosongkan
Selain di gunakan sebagai tempat ibadah, rumah tersebut juga di gunakan sebagai panti asuhan yang menampung anak yatim piatu.
Perkara gugatan bangunan dimulai dimana Rudi membeli rumah dua unit yang akhirnya dipermasalahkan Yohannes Tarigan yang mengaku mendapat hibah dari Yap Kwee Teng, warga negara Singapura.
Pengacara Rudi , Nixon saat menjelaskan kepada media mengatakan, ” Proses hukumnya Rudi menang dan sudah incracht Nomor 673K/PDT/2010 tgl 18 Agustus 2010 sehingga diajukan permohonan eksekusi karena ada orang lain, pihak ketiga yang menempati. Dari hasil gugatan tersebut mereka meminta Pengadilan Negeri Kota Batam segera melakukan eksekusi pengosongan,” Eksekusi pertama tanggal 29 Mei 2014 lalu, lalu disepakati untuk ditunda selama tiga bulan. Dalam surat kesepakatan kepada pihak Pengadilan Negeri terdapat surat Boy Kanu dan perwakilan gereja yang menyatakan bersedia mengosongkan secara sukarela.”
Nixon menambahkan, Mereka memohon ke Ketua PN untuk menunda dan kita memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri. “ Setelah itu disetujui, tiba waktu tiga bulan, ternyata tidak ada lagi itikad baik sehingga hari ini dilakukan upaya eksekusi melalui Pengadilan Negeri Kota Batam ,” lanjut Nixo
Sementara itu pihak GKKI telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Igata ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena penjualan dua unit rumah di Rosedale, Batam Centre No 82 dan 83 kepada pihak lain.
Dikatakan Zevrijn Herman Kanu atau biasa disapa Boy Kanu, penasehat hukum GKKI, pihaknya membuat laporan ke Polda Kepri pada Kamis (2/10/2014) lalu dengan surat tanda terima laporan (STPL) nomor: STPL/103/X/2014/SPKT-Kepri.
” Yang kita laporkan, PT IGATA, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2012 lalu,” Kata Boy Kanu menambahkan.
PT IGATA, dianggap telah menjual asset rumah milik warga negara Singapura kepada Rudi, SE, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam saat ini. Padahal dua unit rumah tersebut telah dihibahkan kepada jemaat GKKI.
“Mereka telah menjual asset rumah milik WN Singapura kepada Rudi. Kami melihat adanya ketidakadilan. Kami sebagai pemilik sah tidak diakomodir. Sehingga kita akan berjuang sampai kemanapun,” tegas Boy Kanu. (Oscar)
Ruangan komen telah ditutup.