PADANG PARIAMAN, Kepritoday.com – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berisial W, (36), warga Korong Ladang Laweh, Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (06/06).
Selain menangkap tersangka W, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, juga menangkap H, (23), warga Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Kedua tersangka ditangkap didepan Surau Simpang Tiga Sungai Asam, Korong Pasar Teleng, Nagari Sicincin.
Penangkapan kedua tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa W dan H akan melakukan pesta Narkotika jenis ganja didepan Surau Simpang Tiga, Sungai Asam. Dan, berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka W dan H.
Pada saat dilakukan penangkapan W dan H membuang satu paket kecil, diduga narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan plastik warna bening, kemudian dilakukan penggeledahan kerumah H, dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering, yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild dan alat hisap shabu dalam kotak rokok U Mild.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Roedy Yoelianto, SiK, MH, yang didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU. Gusnedi, SH, mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap W dan H berdasarkan informasi dari masyarakat.
Roedy Yoelianto memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang berinisial W dan H adalah pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja kering.
“ Kepada masyarakat, saya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.” Ujar Roedy.
Dia menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika jenis ganja kering ini sudah masuk ke seluruh kalangan. Dia juga menambahkan W dan H merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman.
Kepada tersangka W dan H disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dodoyx)
Ruangan komen telah ditutup.