LINGGA, Kepritoday.com – Tim dari Dinas Kesehatan dalam waktu dekat akan memusnahkan ribuan obat kadaluarsa yang selama ini tersimpan di rumah sakit, Puskesmas, Pustu dan tempat pelayanan kesehatan lainya.Hal ini dilakukan agar obat yang tidak layak pakai ini tidak disalah gunakan.
Terkait dengan rencana pemusnahan obat kadaluarsa secara masal ini, dijelaskan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Lingga, dr. Ignasius Luti, Kepada Kepritoday.com, Kamis. (11/08)
” Tanggal 16 nanti, kita ada pemusnahan obat-obat yang sudah kadaluarsa,” Katanya .
Obat yang akan dimusnahkan ini, adalah Obat yang sudah kadaluarsa, sejak awal kabupaten Lingga terbentuk sampai sekarang. Jadi obat ini sudah ada selama 13 tahun, jumlahnya ada sekitar satu lori, selama ini tersimpan dan belum dimusnahkan dari 2 Rumah sakit, 8 puskesmas dan 110 pustu dan polindes dari seluruh Kabupaten Lingga kita kumpulkan. Tambahnya lagi.
Dalam kegiatan itu nanti, pemusnahan dilakukan oleh team dengan surat keputusan Bupati Lingga. Rencananya pemusnahan akan dilakukan di TPA Singkep Barat arah jalan menuju ke marok tua.
” Kita juga undang dan disaksikan oleh pihak polres dan kejaksaan, pemusnahan ini karena memang obatnya sudah kadaluarsa sudah tidak bisa digunakan lagi,” Jelasnya.
Sementara itu pada 17 maret 2016 kemaren, Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas di Kabupaten Lingga, masih menyimpan obat kadaluarsa. Hal ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, kepada beberapa Rumah Sakit dan puskesmas di Kabupaten Lingga, dan akhir pekan kemarin, Ia menemukan adanya obat kadaluarsa yang sudah ada sejak Kabupaten Lingga berdiri hingga saat ini belum juga dimusnahkan.
Selain itu, letak posisi obat-obatan tersebut juga berdekatan dengan obat yang masih layak pakai, dan temuan ini juga berada digudang-gudang tempat penyimpanan obat-obatan disejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Lingga.
Muhammad Nizar, atas temuan tersebut segera mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data yang lengkap guna mencari solusi, bagaimana agar obat-obatan yang sudah expired ini segera dimusnahkan. Sehingga tidak beresiko bagi kesehatan pasien.
“ Kita mendapat Informasi tentang obat-obatan yang sudah kadaluarsa ini belum dimusnahkan dari kabupaten ini berdiri. Sehingga semalam saya turun mengecek kebenarannya dan ternyata memang benar.” Kata Muhammad Nizar.
Untuk memusnahkan obat-obatan yang sudah kadaluarsa ini, tentunya harus ada beberapa prosedur yang ditempuh, dan kita akan bergerak cepat apakah nanti melibatkan Kejaksaan, Kepolisian atau menunggu audit dari BPK dulu. ungkapnya. (Ramlan)