LINGGA, Kepritoday.com – Sebelum menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes)tahun anggaran 2013,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Puji Triasmoro menggelar jumpa pers, di Aula kantor Kejari Dabo Singkep, Rabu (02/05/2018).
Di kesempatan tersebut, Kejari Lingga Puji menjelaskan bahwa dari pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggara 2013, pihak Kejari telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 460.466.400, dari Dua terdakwa yaitu Said Mukhtar dan Kasmadi. Dan usai jumpa pers nanti akan dikembalikan ke kas Negara, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Dengan dikembalikannya uang dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan Alkes TA 2013 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga sebesar Rp 460.466.400,dengan demikian kita berhasil menyelamatkan uang Negara, yang nantinya akan kami kembalikan ke kas negara, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).” kata Puji.
Adapun dari total uang yang akan dikembalikan ke kas negara tersebut, tergabung dari uang pengganti masing-masing terdakwa, yaitu Said Mukhtar wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.61.875.582.-, sementara Kasmadi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.348.585.818,-.
“Atas nama Said Mukhtar, setelah proses persidangan, sudah diputuskan bahwa Said Muktar terbukti bersalah dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 61.875.582, Sementara untuk terdakwa Kasmadi uang pengantinya sebesar Rp 348.585.818 dan sudah dibayarkan.” tambah Puji.
Selain di bebankan biaya perkara sebesar Rp.5000.- kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,-, dari denda yang dikenakan kedua terdakwa, hanya Said Mukhtar saja yang sudah melunasinya. Dan untuk Kasmadi sampai saat ini belum bisa melunasinya.
“Selain di bebankan biaya perkara sebesar Rp.5000,-.Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,-. Dari denda tersebut,hanya Said Mukhtar yang sudah melunasi nya, sementara Kasmadi belum melunasi nya.” kata Puji. (Ramlan).