Pulau Komodo masuk dalam daftar calon tujuh keajaiban dunia |
 |
Today's Must-Reads
Editorials
Pemerintah menurunkan tarif pajak perorangan sejak 1 Januari 2009
Dua Kapal Perang Buatan buatan lokal menambah armada TNI AL untuk mengamankan perairan Kepri | |
|
Kamis, 12 Juni 2008 | 14:45:18 |
Pemerintah Carikan Kerja, Tetap Dapat Gaji
Basel (BCZ) Sistem jaringan sosial Swiss merupakan salah satu yang terbaik di
dunia. Mereka mampu membayar gaji pekerjanya yang kena pemutusan
hubungan kerja (PHK). Salah seorang warga Indonesia sempat
''menikmati'' kecanggihan sistem tersebut.
MASIH belum hilang dari ingatan Hambali Fontana, saat dia kena PHK di tempatnya bekerja. Warga negara Indonesia asal Medan itu sempat gundah, namun perasaan tersebut segera sirna. Sebab, ''Aku tetap dapat gaji dari pemerintah (Swiss, Red.),'' kisah pria 32 tahun yang beristirikan warga Swiss itu.
Gaji tersebut merupakan salah satu perlindungan yang diberikan RAV -semacam departemen tenaga kerja-- kepada pekerja. Hambali sudah lima tahun bermukin di Negeri Arloji itu.
Dia masuk Swiss pada 2003, dan langsung bekerja sebagai koki di sebuah rumah makan. Gajinya CHF (Franc Swiss) 3.100 (sekitar Rp 29,5 juta) per bulan. Pendapatannya itu dipotong CHF 130 (Rp 1,2 juta) per bulan untuk pajak dan asuransi. Pajak yang dibayarkan itulah yang menjadi pelindung saat dia diberhentikan kerja.
Memasuki tahun ketiga bekerja, Hambali kena PHK. Pemerintah Swiss menganggap Hambali telah menyumbang kepada negara, sehingga berhak mendapat fasilitas negara.
Suami Lidya Fontana itu lantas melaporkan proses PHK ke kantor RAV. Dia membawa seluruh slip gaji yang menjelaskan telah membayar pajak dan asuransi. Tidak berbelit, setelah dinyatakan lengkap, Hambali langsung mendapat tunjangan PHK dari pemerintah sebesar gaji terakhirnya, CHF 3.100.
Gaji ''buta'' itu dia peroleh sampai mendapat mendapat pekerjaan baru dengan batas waktu selama 18 bulan. Bila deadline 18 bulan masih juga menganggur, tunjangan RAV diganti tunjangan sosial. Nilainya 80 persen dari gaji terakhir. Tunjangan itu berhenti setelah yang bersangkutan mendapat pekerjaan.
Selama menganggur Hambali tetap bisa beraktivitas dengan gaji yang diterima dari pemerintah. Gaji CHF 3.100 untuk ukuran Swiss merupakan gaji standar. Pemerintah memberlakukan, gaji minimal seorang karyawan -semacam UMR di Indonesia- sebesar CHF 3.000 (Rp 28,5 juta). Perusahaan yang memberi gaji dibawah itu, akan mendapatkan sanksi.
RAV tak hanya memberi tunjangan pengangguran. Lembaga yang mengurus sumber daya manusia di Swiss tersebut juga mencarikan pekerjaan buat para korban PHK. Pemerintah Swiss menciptakan sistem yang membuat RAV dan korban PHK sama-sama aktif.
Tiap minggu, RAV memberikan informasi lowongan kerja. Di sisi lain, korban PHK harus juga aktif mencari pekerjaan. Seperti diceritakan Hambali, tiap minggu dia harus memberi progress report ke RAV, kemana saja dia mengajukan lamaran. ''Proses saya mencari lowongan di internet juga harus saya laporkan,'' kisah pria yang sudah tujuh tahun menikah itu.
Pemerintah Swiss benar-benar total membantunya mencari pekerjaan. Karena bahasa Jerman Hambali masih kacau, dia mendapat kursus bahasa secara gratis selama satu tahun. Dengan berbahasa Jerman yang lancar akan mudah diserap pasar tenaga kerja.
Proses aktif mencari pekerjaan itu tidak membuat Hambali terlalu lama berpangku tangan. Tak lebih dari dua bulan dia sudah mendapat job baru. Dia diterima bekerja di sebuah restoran Jepang. ''Walaupun saya digaji pemerintah Swiss tiap bulan, saya tak mau menganggur,'' kata pria yang mendapat nama Fontana setelah menikah. Nama Fontana itu adalah nama keluarga istrinya yang keturunan Italia.
Di restoran Jepang, Hambali hanya bertahan satu tahun lebih. Dia kini bekerja di Stemply AG, perusahaan milik pemerintah Swiss yang memproduksi perahu. Di sini dia cukup betah dengan gaji CHF 3.800 (sekitar Rp 36 juta). Setahun dia membayar pajak dan asuransi lebih dari CHF 4.000.
Bagi dia, pajak sebesar itu tak jadi masalah. Sebab, yang diberikan seimbang dengan yang diperoleh. Manfaat pajak tak hanya saat menganggur, juga mendapat perlindungan kesehatan.(tof/cfu/jpnn)
|
|  |
|
Internasional
-
Shah Alam (BCZ) Seorang pria yang mengaku dirinya sebagai seorang bangsawan Aceh dijatuhi hukuman gantung hingga mati.
Balik Pulau (BCZ) Kepolisian Malaysia membebaskan delapan orang
tebusan, dimana lima orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia.
|
Real Estate
-
Batam (BCZ) Sebuah bola dunia atau globe bergaris tengah 11
meter yang diyakini terbesar di dunia, menjadi salah satu unggulan
destinasi wisata baru di Kota Batam, Mega Wisata Ocarina.
Batam (BCZ) Selain memiliki beberapa wahana wisata yang serba
modern, kawasan Mega Wisata Ocarina ternyata juga menyimpan beragam
keunikan. Salah satunya adalah kolam ‘Seribu Bangau’ yang berada di
tengah-tengah Kampung Seni Ocarina.
|
|
|