Penyelidikan Korupsi oleh Kejari
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan perang terhadap pelaku tindak
pidana korupsi di metropolis ini. Setelah menyidik kasus dugaan korupsi
proyek saluran air yang digarap Dinas Pekerjaan Umum (PU), berikutnya
giliran instansi kesehatan dan pendidikan yang diselidiki.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Suharto Rasidi menuturkan, ada tiga hal penting yang harus ia amankan selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pertama, proyek-proyek sarana dan prasarana yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, kesehatan. Ketiga, pendidikan.
”Jangan macam-macam sama yang tiga itu. Sekarang ini negara kita sedang susah,” kata Suharto kepada wartawan di Gedung Kejari Batam, Batam Centre, Jumat (16/5).
Dikatannya, saat ini APBN jeblok menyusul melambungnya harga minyak mentah di pasaran dunia. Bahkan, pemerintah berencana mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk menjaga keseimbangan keuangan negara.
Situasi tak jauh berbeda melanda Batam. Dengan APBD 2008 yang hanya sekitar Rp857 miliar atau Rp23 miliar lebih rendah dibanding tahun lalu, Pemko cuma mampu menganggarkan Rp472 miliar untuk pos belanja langsung.
Duit itu digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, seperti jalan, saluran air, pembangunan ruang kelas baru, sekolah, peralatan maupun fasilitas kesehatan. Ironisnya, di tengah keterbatas anggaran, para koruptor masih terus menggerogoti duit rakyat. ”Pokoknya jangan main-main lah, nanti kena sikat,” tegas Suharto.
Informasi yang diperoleh Batam Pos, menyebutkan Suharto Rasidi saat ini getol mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek pemerintah lantaran ia sangat faham ”permainan-permainan” kontraktor nakal, menguasai teknis-teknis proyek hingga proses tender. Tak heran jika saat memimpin Kejaksaan Negeri Sumbawa, Suharto menyeret tiga koruptor ke meja hijau. Ia tergolong jago untuk urusan yang satu ini. ”Ah, bukan jago, itu karena pengalaman saja,” ungkapnya.
Dari dokumen yang didapat Batam Pos soal laporan uji petik BPK di tiga instansi Pemko Batam yakni di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Kimpras tahun anggaran 2007, terdapat sejumlah penyimpangan. Pemeriksaan dilaksanakan dari tanggal 19 November sampai dengan 18 Desember 2007.
Di Dinas Pendidikan misalnya, ada sejumlah pemberian addendum (perpanjangan kontrak) beberapa kegiatan dianggap BPK tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. Misalnya, pembangunan RKB SMAN 12 Batam sebesar Rp737.401.000 yang dilaksanakan oleh CV Rozer Perkasa Abadi. Berdasarkan kontrak nomor 1195/422.9/DIKMEN/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007, jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak tanggal tanggal 28 Juni 2007 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2007 dan dilakukan Addendum I perpanjangan waktu selama 30 hari dengan nomor 1561.2/ADD/DIKMEN/VI/2007 tanggal 4 Oktober 2007 untuk sehingga pekerjaan berakhir pada tanggal 24 November 2007.
Addendum perpanjangan waktu diberikan dengan alasan seringnya terjadi hujan di lokasi pekerjaan yang mengganggu kegiatan pekerjaan serta tidak tersedianya bahan material yaitu atap spandek yang dijual di toko pada kurun waktu tertentu. Tapi, BPK menganggap, penambahan waktu pekerjaan tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 mengenai amandemen kontrak, karena keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tidak masuk kategori akibat keadaan kahar.
Lalu, pembangunan TK Pembina di Bengkong Sadai sebesar Rp562.152.000 yang dilaksanakan oleh CV Teknikido Artha Mulia berdasarkan kontrak kerja nomor 1363/423.5/PROG/VIII/2007 tanggal 1 Agustus 2007. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung sejak tangggal 1 Agustus 2007 sampai dengan 29 November 2007 dan dilakukan addendum penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 hari dengan nomor 1695.2/Add.I/PSPM/APBD/DIKNAS/2007 tanggal 19 November 2007, sehingga waktu pelaksanaan bertambah menjadi 135 hari dan berakhir tanggal 14 Desember 2007.
Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan diberikan dengan alasan curah hujan yang sangat tinggi dan perubahan desain kusen pintu. Penambahan addendum ini juga dianggap BPK tak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003.
Begitu juga dengan pembangunan Perpustakaan SDN 013 Bida Ayu sebesar Rp140.999. 000, pembangunan RKB SDN 015 Nongsa sebesar Rp192.200. 000, pembangunan Batu Miring SMPN 20 Batam sebesar Rp142. 969.000, pembangunan Pagar SMPN 25 Batam sebesar Rp122.998.000, pembangunan Batu Miring SMPN 25 Batam sebesar Rp 232.994.000, pembangunan Pagar SMPN 27 sebesar Rp128.996.000
Menurut BPK, hal itu mengakibatkan hasil pembangunan terlambat dimanfaatkan oleh masyarakat dan daerah dirugikan dari denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut.
BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar menegur pengguna anggaran untuk memerintahkan secara tertulis kepada pemborong menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, memerintahkan pengguna anggaran untuk menegur secara tertulis pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) agar lebih cermat dalam memberikan addendum sesuai ketentuan yang berlaku, memerintahkan pengguna anggaran untuk menegur secara tertulis PPTK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Di Dinas Kesehatan, pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang operasional dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Pengadaan alat laboratorium di Dinkes Batam yang dilaksanakan oleh CV Krida Kita berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 10/KPTS/ALAT LABOR/PK-DK/APBD/V/2007 tanggal 29 Mei 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp119.715.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak tanggal 29 Mei 2007 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2007 Alat-alat laboratorium tersebut telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dengan Berita Acara Pemeriksaan
Barang/Jasa Nomor 101a/BARBJ/DKK/IX/2007 tanggal 4 September 2007. Hasil pemeriksaan fisik tanggal 28 November 2007 atas pengadaan alat laboratorium diketahui terdapat barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, yakni lemari asam seharga Rp42.380.000 tanpa merk.
Pengadaan alat penunjang operasional program pada Dinas Kesehatan Kota Batam oleh CV Khalifah Selingsing dengan nilai kontrak sebesar Rp526.503.450, terdapat barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak. Antara lain, dua unit GPS senilai Rp3,6 juta, satu unit laptop senilai Rp10,8 juta, printer HP Laser Jet 1,440 juta . Total semua senilai Rp19,44 juta.
BPK menganggap, pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang operasional program diragukan mutu dan kewajaran harganya sebesar Rp61,820 juta. BPK merekomendasikan agar Walikota Batam memerintahkan pengguna anggaran untuk menegur secara tertulis Panitia Pemeriksa Barang supaya di masa yang akan datang lebih cermat dalam melaksanakan tugas, memerintahkan Pengguna Anggaran untuk menegur secara tertulis Pelaksana Kegiatan agar di masa yang akan datang lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas, menegur secara tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada kegiatan di lingkungan instansinya, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen meminta kepada pemborong untuk mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan bila tidak agar disetorkan kembali uang sebesar Rp61,820 juta ke kas daerah.
Kasus X -Ray Mengendap
Saat ini, Kejaksaan Negeri Batam sedang gencar mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air senilai Rp2,432 miliar di Batu Besar. Namun, jika dilihat kasat mata, bukan cuma proyek itu saja yang diindikasikan terdapat penyimpangan. Juga proyek-proyek lain seperti pembangunan dan perbaikan jalan raya, taman, sekolah, maupun peralatan-peralatan kesehatan. ”Ya sabarlah, satu-satu dulu,” kata Suharto Rasidi
Kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray misalnya, hingga kini masih mengendap meski kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka beberapa waktu lalu. ”Kami masih menunggu hasil audit BPK (badan pemeriksa keuangan),” ujar Suharto.
Masyarakat kini hanya berharap, kejaksaan tak sekadar geretak sambal dalam pengusutan kasus korupsi di metropolis ini. (ros)
|