|
BATAM - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta pegawai Pemko Batam tak
takut ditunjuk jadi pimpinan proyek. Pegawai yang sudah ditunjuk harus
bekerja profesional agar tak tersandung kasus hukum.
Dahlan mengatakan, ditahannya Kabid Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam, Rusdi Ruslan oleh Kejari Batam, tak boleh melemahkan semangat pegawai Pemko Batam. Katanya, tak ada alasan takut ditunjuk jadi pimpro atau kuasa pengguna anggaran.
”Ngapain takut, kalau tak bersalah. Pegawai memang harus belajar dari kasus yang terjadi, tapi jangan menghilangkan semangat,” kata Dahlan di Tiban Lama, kemarin.
Ia mengaku, telah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Batam terkait masalah pelaksanaan proyek, khususnya terkait kasus Rusdi Ruslan. Dahlan yakin, kinerja pegawai Pemko Batam tak terpengaruh dengan kasus hukum yang menimpa Rusdi.
Soal kasus Rusdi, ia membantah anggapan kalau Pemko Batam lepas tangan. Kata dia, Pemko Batam selalu siap memberikan bantuan hukum kalau ada pegawai yang terlibat masalah hukum, khususnya yang berhubungan dengan pekerjaan. ”Tak benar, kita lepas tangan. Bagian Hukum siap mendampingi,” ujarnya yang didampingi Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri.
Yusfa menambahkan, Pemko Batam tak turun tangan langsung mendampingi, karena Rusdi sudah punya pengacara. Namun, tim hukum Pemko Batam, katanya siap bekerja sama dengan pengacara Rusdi dalam menghadapi kasus ini. ”Sejak awal Rusdi kan sudah punya pengacara,” ujar Yusfa.
Kontraktor Mangkir
Direktur PT Dewi Citra Tri Kundur, Rehanawati tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek saluran air (drainase) senilai Rp2,432 miliar di Batu Besar, Jumat (16/5). Itu merupakan kali kedua bos perusahaan kontraktor tersebut mangkir dari panggilan kejaksaan.
Surat pemanggilan pertama dilayangkan Kejari Batam, Rabu (14/5) lalu. Sejatinya, ia menjalani pemeriksaan berbarengan dengan pengawas proyek drainase Batu Besar, Syakirta. Namun, Rehanawati tak nongol. Kejari sendiri tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Rehanawati tersebut.
”Yang pasti dia sudah kita panggil dua kali. Pertama tak datang, nah yang ini (kedua), kita tunggu saja,” kata Kajari Batam Suharto Rasidi, kemarin.
Hingga pukul 14.00 WIB, wajah pimpinan perusahaan pemenang tender proyek pembangunan saluran air sepanjang 1,6 kilometer di Batu Besar itu, tak kelihatan. Pemeriksaan sendiri, biasanya dilakukan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus, lantai II, Gedung Kejaksaan Negeri Batam, di Batam Centre. Jika sampai panggilan ketiga direktris itu tak hadir, kejaksaan berencana memanggil secara paksa.
Sejauh ini, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, pengawas proyek dan wakilnya. Sementara yang berstatus tersangka dan kini sedang ditahan, yakni Kabid Sumber Daya Air Dinas PU yang juga pejabat pembuat komitmen Rusdi Ruslan dan Kepala Cabang PT Artha Demo Engeenering Consultan selaku konsultan pengawas proyek, Charis Lalo Mureno.
Keduanya di tahan di tempat berbeda. Rusdi Ruslan menghuni lapas Kelas II A Tembesi, sedangkan Charis meringkuk di sel tahanan Mapolsek Batam Kota. Kemarin, tim penyidik kejaksaan sempat memeriksa Charis, mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Menurut salah satu penyidik, keterangan Charis masih sangat dibutuhkan. Sementara itu, upaya penangguhan penahanan Rusdi Ruslan oleh tim pengacaranya ditanggapi dingin oleh Kajari Batam Suharto Rasidi.
”Tidak ada penangguhan penahanan, ini kasus korupsi kok,” tegasnya. (dea/ros)
|