Pembentukan BPK FTZ Bintan -Karimun
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri) Ismeth Abdullah, diberi
tenggat waktu sampai Agustus 2008 mendatang, sudah terbentuk Badan
Pengusahaan Kawasan (BPK) dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas (free trade zone/ FTZ) Bintan dan Karimun.
Tenggat waktu itu, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2007 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU nomor 36 tahun 2000 tenttang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang.
Turunan UU nomor 44 tahun 2007 tersebut, maka keluarlah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepres nomor 11 tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
”Pembentukan BPK Bintan dan Karimun memang mendesak. Mengenai siapa saja yang duduk di BPK Bintan dan BPK Karimun, setelah di dewan kawasan (DK) tak ada pengusaha,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Pergagangan Provinsi Kepri, Jon Arizal, kepada Batam Pos, ketika ditelepon ia mengaku lagi di Jakarta, kemarin.
Sedangkan tenggat waktu Dewan kawasan (DK), ujar Jon, akan berunding menentukan siapa struktur yang mengisi BPK. Apalagi, peran BPK ini sangat penting sebagai badan penyelenggaran kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di masing-masing daerah.
Sikap pengusaha dan sejumlah investor yang mendesak FTZ segera dilaksanakan, nampaknya direspon positif Gubkepri. Terlebih lagi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 30 tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Nasional (DKN).
Kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (DKPB) dan Pelabuhan Bebas (PB) untuk Batam. Sesuai dengan Keppres nomor 9 tahun 2008 ini, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (DKPB) dan Pelabuhan Bebas (PB) untuk Batam paling lambat dibentuk Desember 2008. ”Pembentukan BPK tidak selama pengesahan DK,” ujar Ismeth.
Sementara itu, anggota IV DPRD Batam, Jasarmen Purba. Saking senangnya akan penandatanganan itu, Jasarmen ingin pelaksanaan free trade zone (FTZ) cepat berjalan. Sebagai awalnya, ia mengusulkan agar Badan Pengawasan Kawasan (BPK) segera dibentuk. ”Pak Ismeth perlu membuat agenda untuk pembentukan BPK ini. Ditentukan berapa lama BPK ini terbentuk hingga adanya struktur yang bekerja di BPK itu,” ujarnya. (rob/yah)
|