|
Medan (BCZ) Satu demi satu jaringan pengedar ekstasi
internasional yang menjadikan Medan sebagai surga pasar narkobanya,
digulung. Setelah Polda mengungkap jaringan pengedar ekstasi yang
memanfaatkan kelemahan petugas Bandara Polonia, giiran BC Pelabuhan
Teluk Nibung mengungkap jaringan pengedar ekstasi via laut.
Baru-baru ini Polda Sumut membeku jaringan pengedar ekstasi internasional yang beroperasi lewat transportasi udara dan mengamankan 835 ekstasi senilai Rp1 miliar. Tak lama berselang, Kamis (15/5) pukul 21.00 WIB, giliran Tim Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Teluk Nibung melakukan hal yang sama. Tim BC dari Tanjungbalai itu menggulung jaringan internasional pengedar ektasi via laut.
Tidak tanggung-tanggung, sekitar 35.263 butir pil ekstasi berhasil diamankan. Selain itu, petugas BC juga menahan tersangka Junaidi Bin Julkanan (22), warga Malaysia dan seorang warga Kapias, Tanjung Balai, Rusiadi (48).
Menurut Kepala Seksi P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai Tipe A4 Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Nazaruddin, dari informasi yang diperoleh anggotanya, jaringan itu berencana memasukkan ribuan pil ekstasi tersebut ke Aceh dan Medan.
Ironisnya, proses masuknya ribuan pil ekstasi itu melalui jalur pelabuhan Port Klang Malaysia. Disinyalir dibantu oleh oknum petugas di sana. Namun Nazaruddin tidak bisa merinci lebih lanjut siapa oknumnya.
”Barang haram itu datang dari Malaysia. Sesuai pengakuan tersangka Junaidi, dia hanya dititipkan membawa pil ekstasi tersebut, karena rencananya dia akan menuju Medan dan Aceh,” katanya.
Mengenai kronologi pengungkapan kasus, Nazaruddin menjelaskan kasus itu berawal informasi masyarakat. Mereka menyebutkan adanya sindikat narkoba yang mengimpor ekstasi dari Malaysia dalam jumlah ribuan tablet. Atas informasi tersebut, diterjunkan tim yang diketuai oleh Kasi P2 Teluk Nibung untuk melakukan pendalaman.
Benar saja, pada Kamis malam sekira pukul 21.00 WIB, petugas menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 35.263 butir pil ekstasi dari dalam koper milik tersangka Junaidi.
Junaidi awalnya sempat lolos lantaran belum terbukti secara sah membawa barang tersebut. Beruntung saja, petugas secepatnya memeriksa koper bawaan milik tersangka. Di dalam koper berwarna hitam yang disembunyikan dalam sekoci kapal, petugas menemukan 35 kotak berisi pil ekstasi. Pil setan ini dititipkan seorang teman Junaidi di Malaysia melalui seorang ABK Kapal Aerospeed MV Aman III, Rusiadi, warga Kapias.
Setelah dijemput dan ditanyai, akhirnya Rusiadi buka mulut bahwa koper itu milik Junaidi. Petugas BC Teluk Nibung langsung mengontak petugas Lantamal untuk menahan Junaidi yang ketika itu sudah sampai di kawasan Tanjung Morawa. Tanpa menemui kesulitan, petugas berhasil mengamankan Junaidi dan selanjutnya diboyong kembali ke Tanjungbalai.
Saat ditanyai, tersangka Junaidi tak mengelak mengakui koper tersebut miliknya. Rencananya, ribuan pil setan itu akan dibawanya ke Medan dan Aceh. Tersangka Junaidi mengaku, hanya dititipkan koper tersebut dari seorang temannya di Malaysia. Temannya itu berpesan, koper miliknya telah dititipkan kepada seorang ABK bernama Rusiadi. Junaidi mengaku tak mengenal persis Rusiadi. Dia hanya dititipi nomor handphone milik Rusiadi. Nanti setelah tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Junaidi tinggal menelepon Rusiadi untuk menyerahkan koper berisi ribuan pil ekstasi tersebut. Sementara Rusiadi mengaku, dibayar RM 1 juta oleh teman Junaidi di Malaysia. (RPG/wik/gan/wan)
Berita terkait:
|