|
Bawang Impor Dilarang Masuki Batam |
|
Jumat, 16 Mei 2008 | 12:48:20 |
|
Batam (BCZ) Berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian Nomor
18/Permenteran/OP.140/2008 Tentang Persyaratan dan tindakan karantina
tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbhan hidup berupa sayuran umbi lapis
segar ke dalam wilayah Negara Republik Inonesia, impor bawang dilarang.
Dikhawatirkan bawang impor dapat membawa penyebaran organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK). Namun, berdasarkan pasal 7 dalam Permen tersebut umbi lapis segar dapat masuk ke wilayah Indonesia jika telah didevitalisasi dan bebas dari partikel tanah dan kompos.
"Artinya hasil tumbuhan berupa umbi lapis segar dapat berasal dari area produksi yang bebas atau tidak bebas dari organisme tumbuhan asalkan akar pada bawang tidak ada. Karena diduga dapat penyebaran OPTK itu dari akar umbi lapis," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Ahmad Hijazi.
Dengan keluarnya Permen tersebut, berdampak pada harga bawang dipasaran. Saat ini harga bawang Jawa mencapai Rp20 ribu per kilo gram (Kg). Sedangkan harga bawang Birma antara Rp10 hingga Rp12 ribu, yang biasanya Rp5 ribu per Kg.
Pengawasan masuknya sayuran umbi lapis diperketat dan harus dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan tumbuhan dari negara asal atau transit. Dan harus melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Serta harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
"Jika persyaratan dalam waktu 14 hari tidak dipenuhi dapat dilakukan penolakan, atau mengembalikan ke negara asal. Jika tidak juga dikembalikan, bisa dilakukan pemusnahan," paparnya.
Larangan masuknya bawang dengan akarnya, dikhawatirkan untuk budidaya. Perwakilan pegawai Kantor Karantina OB Nurjannah, dalam radius 200 hektar jika dikembangkan dapat mempengaruhi umbi lapis lainnya.
"Kami sudah sosialisasikan hal ini dengan Bea Cukai dan KPLP, khusus untuk impor bawang tidak boleh dengan akar-akarnya. Namun dalam sosialisasi tersebut belum melibatkan pengusaha," katanya pada Hijazi.
Kabid Pertanian Dinas KP2 Iik Bekti S menjelaskan untuk bawang yang masuk ke Batam sebagian besar dari daerah Jawa. Namun, yang menjadi kekhawatiran yakni bawang tersebut untuk dibudidayakan. Atas larangan impor bawang ini, menurut Hijazi Departemen Pertanian harus bertanggungjawab untuk suplay bawang lokal. Jika suplay bawang berkurang dalam satu hingga dua bulan akan timbul permasalahan.
"Pemko akan membuat langkah-langkah antisipasi masalah ini. Rencananya, saya akan bertemu dengan Kadis KP2 dan Direktur Operasional OB yang membawahi Karantina untuk membicarakan masalah ini. Akibatnya bisa mengakibatkan harga bawang semakin melambung apabila tidak ada jaminan suplay bawang lokal," katanya mengakhiri. (BN/deo)
"
|