|
BATAM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air (drainase)
senilai Rp2,432 miliar di Batu Besar, menggelinding seperti bola salju.
Tadi malam, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Cabang PT Artha
Demo Engeenering Consultan yang bertindak sebagai konsultan pengawas
proyek itu, Charis Lalo Mureno sebagai tersangka.
Ia digiring ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, atau sejak pukul 10.00 hingga 23.30 WIB di ruang Kasi Pidana Khusus, lantai II Gedung Kejari Batam, Batam Centre. Entah berapa kali Charis izin untuk ke kamar kecil. Yang pasti, wajah lelaki yang kala itu mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu ini, terlihat sangat letih. Rambutnya agak acak-cakan.
Ia diberondong banyak pertanyaan oleh tim penyidik yang terdiri dari Feri Mupahir SH (ketua), Armen Wijaya SH, Tengku Firdaus SH dan Rahmat Budiman SH. Ketua tim penyidik Feri Mupahir menuturkan, timnya meragukan mutu proyek bangunan tersebut. ”Pekerjaan diduga tak sesuai bestek. Sebagai konsultan pengawas, harusnya dia tahu,” kata Feri usai pemeriksaan.
Diduga ikut meloloskan, tim menaikan status lelaki 35 tahun itu dari saksi menjadi tersangka. Charis merupakan orang kedua yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kota Batam yang juga pejabat pembuat komitmen, Rusdi Ruslan.
Rusdi kini mendekam di lapas kelas II A Tembesi, sedangkan Charis dititipkan di Mapolsek Batam Kota. Kepala Kejaksaan Negeri Batam Suharto Rasidi mengatakan, pihaknya sengaja menahan Charis di tempat terpisah. “Enggak bagus kalau disatukan,” kata Suharto yang ikut menunggui proses pemeriksaan terhadap konsultan pengawas proyek itu.
Selain Charis, sepanjang hari kemarin, Kejaksaan juga memeriksa salah seorang pegawai di lingkungan Dinas PU. Paginya, kejaksaan bahkan sempat meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas PU Harry Roekanto terkait dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air senilai Rp2,432 miliar ini.
Suharto menuturkan, siapa saja masih mungkin dipanggil mengingat proyek tersebut melibatkan banyak pihak. “Kalau ada keterangan yang masih kami perlukan, Kepala Dinas-nya pun akan kita panggil lagi,” tukasnya. (ros/dea)
|