|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
KEPRI COMMUNITY
  • by

    Candra Ibrahim
KOLOM KAMISAN
  • by

    Hasan Aspahani
Local Batam
Google
SIDAK
Pulau Komodo masuk dalam daftar calon tujuh keajaiban dunia
Today's Must-Reads
  • Editorials

    Tarif Pajak Turun

    Pemerintah menurunkan tarif pajak perorangan sejak 1 Januari 2009
  • TNI AL Tambah KRI

    Dua Kapal Perang Buatan buatan lokal menambah armada TNI AL untuk mengamankan perairan Kepri
Investor BBK Dapat Insentif
Jumat, 16 Mei 2008 | 09:25:20
BATAM -  Pemerintah segera akan merealisasikan pemberian insentif dan non-fiskal kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK). Ini menyusul pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Nasional (DKN) dan Dewan Kawasan FTZ BBK. DK FTZ Batam, Perpres-nya Nomor 8 Tahun 2008, Bintan Perpres Nomor 9 Tahun 2008, dan Karimun diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2008.

Menurut Ketua Tim FTZ Kota Batam Syamsul Bahrum, insentif fiskal antara lain berupa pengurangan pajak perusahaan asing. Insentif juga diberikan kepada tenaga kerja asing. Untuk Batam, jumlah PMA mencapai 986 perusahaan dengan pekerja asing 3.980 orang.


”Pemerintah juga bakal memberikan tax holiday,” tambah Syamsul. Saat dihubungi kemarin, Syamsul sedang berada di Malaysia dalam rangka misi dagang dan kerja sama investasi serta pariwisata menjelang realisasi FTZ BBK.


Asisten Ekbang Pemko Batam itu menjelaskan, jika selama ini barang yang masuk Batam kena pajak, maka ke depan tidak dikenakan untuk volume barang tertentu yang memiliki nilai tambah.


Sedangkan insentif non-fiskal menyangkut masalah persiapan infrastruktur dan promosi bersama.

Perpres Diserahkan Hari Ini
Terkait FTZ, diperoleh informasi kemarin bahwa Perpres DK FTZ BBK akan diserahkan oleh Menko Perekonomian Boediono kepada Gubenur Kepri Ismeth Abdullah, hari ini Jumat (16/5) di kantor Menko Perekonomian.


Menteri Boediono juga dijadwalkan akan menggelar konferensi pers mengenai DKN dan DK FTZ. ”DKN diketuai Menko Perekonomin bersama dengan menteri terkait. Sedangkan DK FTZ BBK diketua Ismeth Abdullah,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Jon Arizal kemarin.


Sesuai PP 46 Tahun 2007, wilayah Batam serta pulau-pulau kecil di sekitarnya telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Di antaranya Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.


Sedangkan di PP 47 Tahun 2007, FTZ di Bintan hanya diberlakukan di sebagian wilayah Kabupaten Bintan, seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, Pulau Lobam, sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.


Untuk di Karimun, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2007 yang masuk kawasan FTZ meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. (rob)


 
NUSANTARA [ more ]

OLAHRAGA [ more ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
Real Estate
  • Batam (BCZ)  Sebuah bola dunia atau globe bergaris tengah 11 meter yang diyakini terbesar di dunia, menjadi salah satu unggulan destinasi wisata baru di Kota Batam, Mega Wisata Ocarina.
    Batam (BCZ) Selain memiliki beberapa wahana wisata yang serba modern, kawasan Mega Wisata Ocarina ternyata juga menyimpan beragam keunikan. Salah satunya adalah kolam ‘Seribu Bangau’ yang berada di tengah-tengah Kampung Seni Ocarina.


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us