|
BATAM - Pemerintah segera akan merealisasikan pemberian insentif dan
non-fiskal kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan
perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK).
Ini menyusul pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun
2008 tentang Dewan Kawasan Nasional (DKN) dan Dewan Kawasan FTZ BBK. DK
FTZ Batam, Perpres-nya Nomor 8 Tahun 2008, Bintan Perpres Nomor 9 Tahun
2008, dan Karimun diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2008.
Menurut Ketua Tim FTZ Kota Batam Syamsul Bahrum, insentif fiskal antara lain berupa pengurangan pajak perusahaan asing. Insentif juga diberikan kepada tenaga kerja asing. Untuk Batam, jumlah PMA mencapai 986 perusahaan dengan pekerja asing 3.980 orang.
”Pemerintah juga bakal memberikan tax holiday,” tambah Syamsul. Saat dihubungi kemarin, Syamsul sedang berada di Malaysia dalam rangka misi dagang dan kerja sama investasi serta pariwisata menjelang realisasi FTZ BBK.
Asisten Ekbang Pemko Batam itu menjelaskan, jika selama ini barang yang masuk Batam kena pajak, maka ke depan tidak dikenakan untuk volume barang tertentu yang memiliki nilai tambah.
Sedangkan insentif non-fiskal menyangkut masalah persiapan infrastruktur dan promosi bersama.
Perpres Diserahkan Hari Ini
Terkait FTZ, diperoleh informasi kemarin bahwa Perpres DK FTZ BBK akan diserahkan oleh Menko Perekonomian Boediono kepada Gubenur Kepri Ismeth Abdullah, hari ini Jumat (16/5) di kantor Menko Perekonomian.
Menteri Boediono juga dijadwalkan akan menggelar konferensi pers mengenai DKN dan DK FTZ. ”DKN diketuai Menko Perekonomin bersama dengan menteri terkait. Sedangkan DK FTZ BBK diketua Ismeth Abdullah,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Jon Arizal kemarin.
Sesuai PP 46 Tahun 2007, wilayah Batam serta pulau-pulau kecil di sekitarnya telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Di antaranya Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Sedangkan di PP 47 Tahun 2007, FTZ di Bintan hanya diberlakukan di sebagian wilayah Kabupaten Bintan, seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, Pulau Lobam, sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Untuk di Karimun, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2007 yang masuk kawasan FTZ meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. (rob)
|