|
Tanpa KTP SIAK, Warga Bisa Ikut Pemilu |
|
Selasa, 29 April 2008 | 11:45:19 |
|
Batam (BCZ) Partai Politik tampaknya dapat bernafas lega.
Pasalnya, KTP SIAK tidak satu-satunya syarat masyarakat untuk mengikuti
Pemilu Umum (Pemilu) pada 2009 mendatang.
Jawaban itu diperoleh setelah tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dipimpin Asisten Pemerintahan Ashari Abas bersama dengan Kepala Dinas Pendudukan dan Capil Sadri Khairudin berkonsultasi dengan Dirjen Administrasi Kependudukan A Rasyid Saleh pada Jumat lalu.
Katanya, jika tidak memiliki KTP SIAK, masyarakat dapat menunjukkan identitas lainnya. Seperti paspor, SIM dan ijazah. Ketentuan itu diatur dalam pasal 149 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Dengan tegas Ashari menyebutkan tidak ada kaitan antara Pemilih dengan KTP SIAK.
"Bukan tidak ada kaitan, tapi syaratnya tidak mutlak KTP SIAK," ujarnya sambil mengatakan keberangkatan itu tanpa didampingi oleh anggota dewan.
Meski SIAK tidak menjadi syarat mutlak dalam pemilihan Pemilu mendatang, tetap yang men jadi syarat utama adalah data terdaftar dalam daftar pemilih. Daftar pemilih itu merupakan tanggungjawab KPUD untuk menyusunnya melalui data base kependudukan. Data base kependudukan itu telah diserahkan Pemko pada tanggal 5 lalu pada KPUD.
Terjadinya keresahan kehilangan suara dikalangan legislatif, menurutnya terjadi akibat tidak pasnya informasi yang diterima. Bahwa pelaksaan Pemilu harus mengacu pada SIAK. Ternyata setelah dikonsultasikan identitas diri dapat diganti dengan dokumen lain.
"Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Kami menghimbau bahwa pelaksanaan Pemilu tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, diharapkan Pemilu nanti dapat berlangsung tertib," jelas Ashari diruang kerjanya Senin (28/4) (BN/deo)
|