Yang Mengatur SPPD
TANJUNGPINANG - Ketua DPRD Kepri, Ir Nur Syafriadi mengatakan,
sudah menyampaikan permintaan kepada gubernur agar merevisi Peraturan
Gubernur (Pergub) At Cost No 35, dan 36 tahun 2008 yang mengatur
Perjalanan Dinas.
Alasannya, belum ada DPRD se-Indonesia yang
menerapkan aturan tersebut. Selain itu juga, karena dewan tak tunduk
pada Pergub tapi pada Peraturan Pemerintah (PP).
”Pergub at cost itu bisa ditetapkan untuk PNS. Untuk dewan bukan tidak
bisa, tapi tidak kena. Tapi kita tetap menyampaikan kepada
gubernur dengan surat resmi,” kata Nur Syafriadi, kemarin.
Sesuai namanya Pergub at cost ini, mengatur tentang perjalanan dinas di
Pemprov Kepri. Berdasarkan Pergub ini, biaya perjalanan dinas yang
dikeluarkan tidak bisa lagi hanya dibuktikan dengan bukti tanda tangan
dari instansi yang dituju. Tapi harus disertai dengan bukti hitam di
atas putih dari semua sarana yang digunakan.
Nur Syafriadi tidak menjelaskan PP nomor berapa. Namun, dari literatur
diketahui PP dimaksud, adalah PP No 24 tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta PP No 21 tahun
2007 tentang perubahan ketiga tentang kedudukan protokoler dan keuangan
pimpinan dan anggota DPRD.
Pasal 27 ayat (1) PP No 21 tahun 2004, disebutkan anggaran DPRD
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Sedangkan ayat (2)
pasal 27, disebutkan penyusunan, pelaksanaan tata usaha, dan
pertanggungjawaban beban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Nur Syafriadi mengaku, surat resmi tersebut sudah disampaikan kepada
gubernur, setelah sebelumnya memanggil Sekdaprov, dan Bappeda ke dewan.
Kemudian, menjelaskan tentang Pergub at cost tersebut. Sekarang, dewan
sudah mengajukan revisi kepada gubernur. ”Sebenarnya at cost itu baik.
Tapi kita tidak kena, dan kita sudah bicara di tingkat nasional juga
demikian. Nanti kita coba bagaimana tanggapan gubernur, yang jelas DPRD
keberatan,” tegasnya.
Sayangnya, SHB-nya (standar harga barang) dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena jumlahnya terlalu kecil.
”Terlalu kecil, kasihan nanti. Untuk pegawai negeri sipil kasihan mereka. Mana ada hotel Rp150 ribu sekarang,” tuturnya.
Gubernur Kepri, Drs H Ismeth Abdullah yang dikonfirmasi terpisah
menyatakan, Pergub itu memang untuk lingkungan Pemprov Kepri. Untuk
DPRD, terserah kepada mereka sendiri mau mengikuti juga atau punya
ketentuan sendiri. Tapi ditegaskannya juga bahwa Pergub itu memang
untuk mengatur aparatur pemerintah. Sedangkan, DPRD bukan aparatur
pemerintah.
”Bisa mengikuti bisa tidak, terserah mereka saja. Di mana-mana di luar
kota juga begitu, itu khusus untuk aparatur pemerintah. Semuanya, se
Indonesia aparatur pemerintah begitu,” jawab Ismeth.
Menanggapi pertanyaan bahwa sebelum menerbitkan Pergub itu, sudah ada
semacam kesepahaman antara gubernur se-Indonesia dengan KPK, Ismeth,
menjelaskan hal, itu sifatnya imbauan. (git)
|