Dalam mengatasi pelaku pelanggaran lalu lintas, Polantas tidak akan langsung memberikan surat tilang, melainkan surat peringatan terlebih dulu. |
 |
Today's Must-Reads
Editorials
Impor mobil diprioritaskan untuk menunjang sektor industri
Penurunan harga BBM dinilai oleh anggota Dewan harus diiringi dengan penurunan tarif angkutan | |
|
Dispensasi Akte Kelahiran Sampai 30 Juni |
|
Rabu, 9 April 2008 | 12:47:47 |
Pengurusan Akta Kelahiran Dipermudah, 1 Tahun ke Atas Tanpa Putusan Pengadilan
Batam (BCZ) Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam kembali
mengimbau masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk dapat
mengurus secepatnya. Pasalnya, kemudahan atau dispensasi hanya berlaku
sampai 30 Juni mendatang.
Bagi yang sudah berumur 1 tahun ke atas, meski pun 50 tahun, bisa mengurus akta kelahiran tanpa harus mengurus terlebih dahulu vonis pengadilan.
Kabid Pencatatan Sipil Disduk Kota Batam M Jamil mengatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan akan diberlakukan dengan mengharuskan vonis pengadilan bagi yang telah melewati usia 1 tahun. Tanpa vonis pengadilan, tidak akan diproses, sesuai diamanahkan dalam UU itu.
"Sekarang diberi dispensasi, karena masih dianggap masa transisi," terang M Jamil.
Dikatakan, masa transisi diberlakukan sampai satu tahun SK walikota dikeluarkan. Oleh karena itu, 30 Juni mendatang, SK tersebut telah habis dan pemberlakuan vonis akan diterapkan.
"Kalau mau mengurus gratis, silakan sekarang. Tanpa vonis pengadilan. Nanti tidak bisa lagi," ujar Jamil menambahkan.
Sejauh ini, memang ada tiga kategori yang ditetapkan disduk untuk pengurusan akta kelahiran. Yakni, kategori umum untuk anak di bawah umur 60 hari, kemudian ada kategori umur di atas 60 hari sampai satu tahun. Yang terakhir adalah, kategori umur di atas satu tahun. "Ini semua masih gratis dana tidak harus ada ketetapan pengadilan," terangnya lagi.
Seharusnya, sesuai aturan, jika sudah diatas 1 tahun, maka yang bersangkutan harus meminta ketetapan pengadilan sebagai syarat untuk mendapatkan akta kelahiran. Sedangkan untuk anak di atas 60 hari sampai 1 tahun, diharuskan mendapatkan ketetapan dari Walikota Batam melalui Dinas Kependudukan.
Lantas apa syarat yang harus dipenuhi? "Syaratnya tetap biasa," terang Jamil. Syarat itu, yakni fotokopi KTP orangtua, surat nikah, surat keterangan lahir, dan dua orang saksi. Namun jika sebagian persyaratan tidak ada lagi, tetap saja bisa diurus dengan harus menghadap pada petugas. "Yang penting, kita harus dapat data otentik. Kalau tidak ada surat nikah, saya panggil dulu dan saya wawancarai," terangnya.
Begitu juga untuk persyaratan lain. Yang penting menurutnya, disduk jangan sampai salah menerbitkan akta kelahiran. "Jangan sampai terjadi, anak yang kita beri akta kelahiran, rupanya anak orang dan mau dijual ke luar negeri," pungkasnya.
Rugi tak Punya Akta
Akta kelahiran perlu, untuk kejelasan status anak. Bahkan, identitas, nama, kewarganegaraan dan hubungan hukum dengan orangtua juga akan tercermin di akta kelahiran itu.
Contohkan saja saat pendaftaran anak ke sekolah. Sebagian sekolah menetapkan harus ada fotokopi akta kelahiran. Meski, akta kelahiran sebenarnya bukan persyaratan penting. "Mungkin hanya untuk melihat skala prioritas. Karena dari akta itu akan terlihat umurnya," terang Jamil.
"Kalau belum tujuh tahun, belum boleh masuk sekolah. Nanti dari akta kelahiran penentuannya," tambahnya lagi.
Kerugian lain lagi, tentu saat mengurus keperluan anak untuk bepergian ke luar negeri misalnya. Saat di Imigrasi, akan diminta akta kelahiran anak untuk pengurusan paspor. (BN/lae)
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
1. Surat Pengantar Lurah
2. Fotokopi Surat Nikah Orangtua
3. Fotokopi KTP Kedua orangtua dan KK
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. Fotokopi Dua Orang Saksi
6. Diurus langsung yang bersangkutan
7. Biaya formulir Rp5.000
sumber: kantor catatan sipil kota Batam
|
|  |
|
Internasional
-
Adelaide (BCZ) Tiga orang wanita muda mengadakan aksi demonstrasi
dengan tidak mengenakan sehelai benangpun di luar restoran KFC di
Adelaide, Australia.
Nairobi (BCZ) Bajak Laut Somalia berusaha melakukan upaya pembajakan
kembali, namun kali ini kapal yang mereka incar merupakan sebuah kapal
pesiar.
|
Real Estate
-
Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera
Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi
konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai
Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR),
konsumen cukup... BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang
dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur
Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk
konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja
sedang menjual... |
|
|