|
Alibi Pelaku Pembunuh Sandriani Tidak Sinkron |
|
Kamis, 31 Januari 2008 | 14:58:19 |
Baloi - Penyidikan perkara pembunuhan Sandriani, mahasiswi
Universitas Internasional Batam (UIB) telah selesai. Dua berkas pelaku,
berkas Budi Hutahaean dan berkas Elvis Simatupang serta Andi Chandra
juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
''Tuntas penyidikan, tersangka dan dua berkas sudah dilimpahkan,''
ungkap Kasat Serse Poltabes Barelang Herry Heryawan, Kamis (31/1).
Kendati telah menyerahkan dua berkas atas tiga pelaku, kepolisian masih
mencari Erwin serta Anton yang juga terlibat dalam pembunuhan mahasiswi
UIB itu.
''Daftar buron telah disebar, tapi tak ada wajah hanya deskripsi saja,'' tukas Herrry.
Dari ketiga pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap, Elvis Simatupang
pernah menorehkan aksi kejahatan. Dia pernah merampok di satuh cafe di
Batuaji. Elvis Simatupang adalah residivis.
''Elvis pernah tersandung masalah dan di penjara, ketika itu
kasus curas 365, mencuri hape di cafe Nolis,'' ungkap Herry, bebas dari
penjara Elvis ikut terlibat pembunuhan Sandriani.
Soal alibi Andi Chandra, Herry mengatakan perkataan Andi Chandra
yang menyatakan, dirinya sedang bekerja saat pembunuhan berlangsung tak
ada buktinya. Dalam hal ini Kepolisian telah mendatangi perusahaan Andi
bekerja, namun dari pihak perusahaan tidak membenarkan.
''Perusahaan menyatakan Andi tidak bekerja lagi di sana,'' ujar
Herry, setiap alibi yang ditorehkan di atas kertas hitam putih harus
disinkronkan dahulu apa yang terjadi di lapangan.
Penyidik juga memiliki bukti kuat, yakni penjaga minimarket di Tiban.
Penjaga itu menyatakan, melihat Andi Chandra pada malam kejadian
pembunuhan.
Kasipidum, Feri Mupahir, ditemui di ruangan kerjanya juga membenarkan
berkas Sandriani telah P21. Kedua berkas masih diperiksa sebelum
diserahkan ke Pengadilan. (mdy)
|